Daerah

Atasi Karhutla, Pemasangan Pamflet Larangan Gencar Dilakukan di Rimbo Panjang

14
×

Atasi Karhutla, Pemasangan Pamflet Larangan Gencar Dilakukan di Rimbo Panjang

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiadma Jonimandala, dan Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman, memasang pamflet peringatan larangan aktivitas di lokasi Karhutla Desa Rimbo Panjang. (G45/Fir).

KAMPAR | Garda45.com – Upaya penanggulangan dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Selain fokus pada pemadaman, langkah-langkah pencegahan juga digencarkan agar Karhutla tidak terulang kembali.

Polres Kampar melalui Kasat Reskrim menjelaskan, luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 3 hektar, dengan jenis lahan gambut dan semak belukar. Pemilik lahan masih dalam penyelidikan.

Pada hari Rabu (13/11/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, Kasat Reskrim AKP Gian Wiadma Jonimandala dan Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman memimpin kegiatan pemasangan pamflet peringatan larangan melakukan aktivitas apapun di lokasi Karhutla Jl. Yuzura Dusun II Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Pemasangan pamflet ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan efek jera kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat menyebabkan Karhutla.

Selain memasang pamflet, tim gabungan juga terus melakukan pemadaman di lokasi Karhutla. Hingga Rabu (12 November 2025) pukul 17.30 WIB, api berhasil dipadamkan dan dilanjutkan dengan pendinginan untuk mencegah munculnya kembali titik api.

Dalam proses pemadaman, tim gabungan yang terdiri dari 15 personel Polri dan 12 personel Manggala Agni, menghadapi beberapa kendala, seperti lokasi kebakaran yang jauh dari sumber air dan faktor angin yang memicu bara api menyebar ke lahan lain.

“Kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk memadamkan api dan melakukan pendinginan. Selain itu, kami juga memasang police line di lokasi kebakaran, memasang pamflet peringatan, dan memanggil serta memeriksa saksi-saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiadma Jonimandala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *