Nasional

Pos Bantuan Hukum Efektif Sediakan Akses Keadilan di Indonesia

12
×

Pos Bantuan Hukum Efektif Sediakan Akses Keadilan di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas. (G45/Kementrian).

JAKARTA | Garda45.com – Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa Pos Bantuan Hukum (Posbankum) merupakan model efektif dalam menyediakan akses keadilan. Pernyataan ini disampaikan dalam Pertemuan Tingkat Tinggi Justice Action Coalition (PTT JAC) di Madrid, Spanyol, Selasa (11/11/2025).

Data dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum RI menunjukkan lebih dari 2.062 kasus telah ditangani Posbankum di seluruh Indonesia. Kasus-kasus tersebut didominasi oleh sengketa tanah, utang piutang, pidana ringan, perselisihan warga, dan kekerasan dalam rumah tangga.

“Indonesia telah berhasil menerapkan program keadilan yang berpusat pada masyarakat, meskipun menghadapi tantangan berat akibat keterbatasan sumber daya pemerintah,” kata Supratman dalam keterangan resmi nya kepada Wartawan, Rabu (12/11/2025).

Kemenkum RI bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI, Kementerian Dalam Negeri RI, serta Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal RI, membentuk Posbankum untuk mencapai misi Presiden RI Prabowo Subianto yang berfokus pada akses terhadap keadilan.

Posbankum dibentuk di tingkat desa dan melayani informasi hukum, konsultasi, mediasi, dan rujukan kepada pengacara untuk litigasi secara gratis. Kemenkum RI juga mendorong organisasi advokat untuk menyediakan layanan pro bono bagi warga desa.

Hingga saat ini, tercatat lebih dari 70 ribu Posbankum Desa telah didirikan, dengan target mencapai 83.957 pos di seluruh Indonesia pada akhir tahun ini. Kemenkum RI bekerja sama dengan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) telah melatih lebih dari 120 ribu Paralegal dan kepala desa sebagai Juru Damai untuk membantu individu menyelesaikan masalah hukum di tingkat desa.

“Koalisi harus diperkuat melalui tindakan nyata dan kolaborasi. Kami mengusulkan untuk mengintensifkan kerja sama melalui peningkatan kapasitas yang dirancang khusus,” tutur Supratman. Ia juga mengusulkan bantuan teknis bagi anggota Koalisi Akses Keadilan untuk mendukung kapasitas mereka dalam meningkatkan akses terhadap keadilan bagi semua.

PTT JAC dihadiri oleh pejabat setingkat menteri dari 18 negara. Justice Action Coalition merupakan aliansi multi-pemangku kepentingan yang berkomitmen untuk mewujudkan akses keadilan yang setara bagi semua orang, dengan 21 negara yang bergabung dalam koalisi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *