NISEL | Garda45.com – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi. Salah satu sumber PAD yang diandalkan adalah retribusi sampah, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2023.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Selatan, Teoli Ndruru, SH, mengungkapkan bahwa hingga November 2025, realisasi retribusi sampah baru mencapai 30 persen dari target yang ditetapkan. Target pendapatan dari retribusi sampah sendiri adalah sebesar Rp95 juta.
“Ini masalah kesadaran, jadi kita pelan-pelan tidak sekaligus,” ujar Teoli, kepada Garda45.com lewat sambungan telfon, Jumat Kamis (14/11/2025).
Teoli menambahkan, pihaknya sudah mulai menerapkan tindakan tegas dengan tidak mengambil sampah dari rumah atau usaha yang tidak membayar retribusi.
Untuk meningkatkan kesadaran dan mempermudah pembayaran, warga kini dapat membayar retribusi sampah secara non-tunai melalui kode QRIS Bank Sumut. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi kendala yang dihadapi petugas saat menagih langsung ke warga.
Menanggapi keluhan masyarakat terkait tidak tersedianya tempat sampah, Teoli menjelaskan bahwa sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2011, penyediaan tempat sampah menjadi tanggung jawab pemilik rumah dan usaha, bukan lagi pemerintah daerah.
“Jadi masyarakat dan pemilik usaha diimbau menyediakan tempat sampah di depan rumah atau di lokasi yang memudahkan petugas kebersihan untuk mengangkutnya,” jelasnya.
Teoli juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan, sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif.
1. Petugas kebersihan mengangkut sampah di salah satu wilayah di Nias Selatan.
2. Warga membayar retribusi sampah melalui kode QRIS Bank Sumut.
3. Tempat sampah yang disediakan oleh warga di depan rumah mereka.











