Daerah

DPRD Kampar Tetapkan Prioritas Regulasi 2026, Bupati Apresiasi Sinergi

13
×

DPRD Kampar Tetapkan Prioritas Regulasi 2026, Bupati Apresiasi Sinergi

Sebarkan artikel ini
Bupati Kampar, H. Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar di Bangkinang Kota. (G45/kominfo).

Bangkinang Kota | Garda45.com –  Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026, Penetapan Renja DPRD Tahun Anggaran 2026, serta penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Penyelenggaraan Pesantren, Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, serta Ranperda Pasar Modern. Rapat diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Bangkinang Kota, pada Senin (17/11), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kampar, Ahmad Taridi, S.HI.

Rapat paripurna dimulai dengan penetapan Propemperda T.A. 2026, yang menjadi pedoman penyusunan regulasi prioritas daerah pada tahun mendatang. Langkah ini bertujuan meningkatkan efektivitas fungsi legislasi DPRD serta mendukung penyelarasan program pembangunan pemerintah daerah.

Agenda dilanjutkan dengan penetapan Renja DPRD T.A. 2026, yang memuat arah kegiatan kedewanan dan prioritas pembentukan perda, serta menjadi acuan pelaksanaan fungsi pengawasan dan legislasi DPRD dalam menjalankan tugasnya di tahun berikutnya.

Setelah dua agenda penetapan tersebut, rapat berlanjut pada penyampaian laporan Pansus Ranperda, yang menyampaikan hasil pembahasan terhadap tiga Ranperda prioritas. Dalam laporan tersebut, Pansus juga memberikan rekomendasi terhadap masing-masing Ranperda untuk penyempurnaan substansi regulasi sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya. Rekomendasi ini menjadi dukungan Pansus agar pembentukan perda lebih terarah, responsif, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.

Tiga Ranperda yang dibahas meliputi: Ranperda Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren, serta Ranperda Tata Kelola Pasar Modern dan Ritel yang dinilai strategis karena berhubungan langsung dengan kualitas lingkungan, perkembangan pendidikan keagamaan, serta penataan ruang ekonomi daerah.

Dalam tanggapannya, Bupati Kampar mengapresiasi langkah DPRD dan Pansus yang telah bekerja menyusun prioritas regulasi secara komprehensif.

“Penetapan Propemperda dan Renja serta rekomendasi yang diberikan Pansus menunjukkan keseriusan DPRD dalam mendukung kelancaran program pembangunan daerah. Ini menjadi landasan penting bagi pemerintah dalam menjalankan tugas secara terarah dan tepat sasaran,” ujarnya.

Bupati Kampar juga menekankan bahwa ketiga Ranperda tersebut merupakan kebutuhan mendesak masyarakat.

“Pengelolaan sampah yang lebih baik, penguatan penyelenggaraan pesantren, serta penataan pasar modern agar sejalan dengan keberadaan pasar rakyat—merupakan sektor yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, rekomendasi Pansus akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi tersebut,” ungkapnya.

Sebagai penutup tanggapannya, Bupati Kampar menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus bersinergi dengan DPRD.

“Pemerintah daerah siap mengawal proses lanjutan pembentukan perda ini. Semoga kolaborasi antara legislatif dan eksekutif semakin kuat demi mewujudkan Kabupaten Kampar yang tertib, maju, dan berdaya saing,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *