Hukrim

Pelaku Penggelapan Ditangkap Usai Pengejaran Dini Hari, Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Triton

14
×

Pelaku Penggelapan Ditangkap Usai Pengejaran Dini Hari, Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Triton

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penggelapan Mobil Yang di Amankan Polisi. (G45/Humas Polres).

Kuantan Singingi | Garda45.com – Pelaku berinisial CH (38) ditangkap oleh Polsek Kuantan Mudik setelah proses pengejaran panjang hingga dini hari, Kamis (20/11/2025), dalam kasus dugaan penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi yang solid antara anggota di lapangan.

“Setiap laporan masyarakat adalah prioritas kami. Begitu laporan masuk, kami langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat untuk mengamankan pelaku. Ini bentuk komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kapolres melalui Kapolsek.

Kasus ini bermula saat pelapor berinisial HS (47) menerima kabar bahwa mobil miliknya telah dibawa oleh CH pada 9 November 2025. Pelapor sempat menunggu itikad baik dari pelaku untuk mengembalikan kendaraan, namun hingga beberapa hari mobil tersebut tak juga dikembalikan. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp250 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuantan Mudik pada 12 November 2025.

Kapolsek Kuantan Mudik menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut. Pada 19 November 2025, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Kota Pekanbaru.

“Tim langsung bergerak menuju Pekanbaru. Ketika mendapat informasi bahwa pelaku kembali menuju Teluk Kuantan, anggota segera melakukan pengejaran tanpa menunda waktu. Hingga akhirnya sekitar pukul 01.45 WIB dini hari, pelaku berhasil kami amankan di Bundaran Tugu Pelajar Simpang Tiga Teluk Kuantan,” ungkap IPTU Riduan.

Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Polsek Kuantan Mudik untuk diperiksa lebih lanjut.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Kami juga mengamankan barang bukti berupa kwitansi dan STNK kendaraan,” tambah Kapolsek.

Kapolres melalui Kapolsek menegaskan bahwa Polres Kuantan Singingi akan terus meningkatkan pelayanan, respons cepat, serta profesionalitas dalam setiap proses penanganan tindak pidana.

“Kami mengapresiasi kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik yang bekerja hingga larut malam untuk menyelesaikan kasus ini. Kepada masyarakat, kami mengimbau agar segera melaporkan setiap tindak kriminalitas agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tutup Kapolres melalui Kapolsek.

Pelaku kini ditahan di Polsek Kuantan Mudik dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *