Hukrim

Advokat TAPAK Tegaskan MA Tewas Setelah Aksi Kekerasan Teman Sekelas

10
×

Advokat TAPAK Tegaskan MA Tewas Setelah Aksi Kekerasan Teman Sekelas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (G45/net).

PEKANBARU | Garda45.com – Ketua Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau, Suroto, mengungkap perkembangan terbaru soal dugaan perundungan yang menimpa MA, siswa kelas VI SDN 108 Tengkerang Labuai yang meninggal dunia setelah kondisi kesehatannya memburuk.

Menurut Suroto, penjelasan keluarga selama ini bukan sekadar dugaan, melainkan rangkaian peristiwa yang benar-benar terjadi pada anak tersebut.

“Jadi itulah kronologi sebenarnya yang disampaikan keluarga korban. Kalau ditanyakan apakah anak ini meninggal karena dibully, saya ingin menegaskan bahwa dia meninggal setelah dibully,” ujar Suroto, Selasa (25/11/2025).

Keterangan keluarga menyebut peristiwa bermula pada Kamis, ketika kepala MA diduga ditendang oleh teman sekelasnya. Kondisi korban menurun drastis keesokan harinya. MA lumpuh pada Jumat, sebelum akhirnya menghembuskan napas beberapa hari kemudian.

“Faktanya, Kamis kepalanya ditendang. Jumat dia lumpuh. Beberapa hari setelah itu dia meninggal dunia. Jadi, meninggal setelah dibully. Itu yang kami sampaikan,” tegasnya.

Meski dugaan kekerasan sudah terang, TAPAK menyampaikan bahwa keluarga korban belum memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum. Alasannya, proses hukum hampir pasti mengarah pada autopsi, sesuatu yang belum sanggup diterima pihak keluarga.

“Terkait upaya hukum, keluarga menyampaikan belum terpikir sampai ke sana. Mereka tahu, kalau proses hukum berjalan, maka ada autopsi. Mereka tidak tega makam anaknya dibongkar dan tubuhnya dibedah,” kata Suroto.

Untuk saat ini, keluarga memilih menunggu itikad baik dari berbagai pihak—mulai dari orang tua murid yang diduga pelaku, pihak sekolah, hingga dinas pendidikan. Mereka berharap ada bentuk tanggung jawab dan empati yang mampu sedikit meredam luka yang mereka rasakan.

“Mereka menunggu itikad dari orang tua murid yang diduga sebagai pelaku, dari sekolah, dan dari dinas. Bagaimana mereka bisa menghibur hati keluarga yang sedang berduka. Kalau tidak ada itikad itu, ya kita belum tahu apakah keluarga akan memproses secara hukum atau tidak,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *