Peristiwa

Lapak di Atas Drainase Disapu Bersih, Penertiban PKL Meluas ke Jalan Protokol

6
×

Lapak di Atas Drainase Disapu Bersih, Penertiban PKL Meluas ke Jalan Protokol

Sebarkan artikel ini
Anggota Satpol PP membongkar lapak PKL yang berdiri di atas drainase dekat RSUD Arifin Achmad. (G45/net). 

PEKANBARU | Garda45.com Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Pekanbaru terus berlanjut. Setelah menyasar pedagang di sepanjang pedestrian Jalan Sultan Syarif Kasim dan Jalan Mustika, kini giliran PKL di ruas-ruas jalan protokol yang menjadi target kedisiplinan.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Dr. Yuliarso, menegaskan bahwa penertiban ini bukan tindakan mendadak. Pihaknya telah memberikan teguran berulang serta kesempatan kepada pedagang untuk membongkar lapak secara mandiri.

“Kami sudah lakukan pendekatan persuasif. PKL diberi surat teguran terlebih dahulu,” tegas Yuliarso, Rabu (26/11/2025).

Banyak lapak diketahui berdiri di atas drainase dan fasilitas umum, terutama di kawasan RSUD Arifin Achmad. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan pengendara serta menutup fungsi saluran air.

“Aktivitas jualan jangan sampai mengganggu pengguna jalan dan membahayakan keselamatan,” tambahnya.

Yuliarso memastikan, pemerintah kota tidak melarang masyarakat mencari nafkah, namun lokasi usaha harus sesuai aturan.

“Berjualan silakan, tapi jangan kuasai badan jalan dan fasilitas umum,” tegasnya lagi.

Satpol PP kini berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Koperasi dan UMKM untuk menyiapkan lokasi relokasi pedagang yang terdampak.

Selain sebagai penegakan aturan, penertiban ini juga bagian dari upaya memperbaiki wajah ibu kota Provinsi Riau.

“Estetika kota adalah etalase daerah, Pekanbaru harus rapi dan nyaman,” tutup Yuliarso.

Penertiban akan terus digencarkan hingga seluruh ruas protokol bebas dari lapak liar dan fasilitas umum kembali berfungsi sebagaimana mestinya.

Penulis: FirmanEditor: EMOS GEA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *