Hukrim

Jaringan Narkoba Besar di Riau Terbongkar, Komplotan Kendalikan Peredaran dari Penjara

7
×

Jaringan Narkoba Besar di Riau Terbongkar, Komplotan Kendalikan Peredaran dari Penjara

Sebarkan artikel ini
Dua Kurir beserta barang bukti yang di amankan polisi. ( G45/fit)

PEKANBARU | Garda45.com Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali mengungkap jaringan narkoba kelas kakap yang dikendalikan dari balik jeruji. Dua kurir, RF (31) dan HR (30) diringkus saat membawa 27 kilogram sabu di Jalan Kesadaran, Tangkerang, Bukit Raya, Pekanbaru, pada 9 November 2025.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai masuknya narkoba dalam jumlah besar ke Kota Pekanbaru. Tim Subdit kemudian melakukan pembuntutan dan penyetopan paksa terhadap mobil yang mencurigakan.

“Saat dihentikan, kedua pelaku sempat mencoba kabur. Namun berhasil diamankan bersama barang bukti,” tegas Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes I Putu Yudha Prawira, Kamis (27/11).

Hasil pemeriksaan mengarah pada seorang narapidana berinisial AA, yang memerintah kedua kurir mengedarkan sabu. Fakta yang terungkap makin mengejutkan: pengiriman ini bukan yang pertama.

“Agustus 70 kilo, Oktober 20 kilo, dan November ini 27 kilo. Total sudah 117 kilogram,” ungkap Kombes Putu.

Selain puluhan kilogram sabu, petugas menyita 10 ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dan beberapa buku tabungan yang nilainya mencurigakan. Polisi menduga kuat jaringan tersebut juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami terus mendalami jaringan ini dan menelusuri aliran uangnya,” ujar Putu.

RF dan HR kini ditahan di Mapolda Riau. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman paling berat hukuman mati.

Polda Riau memastikan pengembangan kasus masih terus berlangsung, termasuk menelusuri siapa saja yang terlibat dalam jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *