Daerah

Ketika PAD Naik, Pasar Menyempit: Disperindag Siak Soroti Ketidaktertiban Lapak

14
×

Ketika PAD Naik, Pasar Menyempit: Disperindag Siak Soroti Ketidaktertiban Lapak

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Siak, H. Musa, saat memberikan keterangan terkait pengelolaan retribusi pasar dan upaya peningkatan PAD. Kamis (27/11/2025)/G45/Ivan.

Siak, Garda45.com – Di tengah upaya pemerintah daerah memperbaiki tata kelola pasar tradisional, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Siak, H. Musa, menyoroti pentingnya pemerataan layanan bagi seluruh pedagang demi terciptanya sistem perdagangan yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Musa menegaskan bahwa setiap pedagang yang beraktivitas di pasar wajib membayar retribusi sebagai konsekuensi dari layanan yang diterima. “Semua pedagang memperoleh fasilitas yang sama, mulai dari kebersihan hingga pemanfaatan sarana pasar. Karena itu, retribusi juga diberlakukan merata,” ujarnya, Senin (27/11/2025).

Dalam beberapa bulan terakhir, Disperindag mencatat peningkatan pendapatan retribusi, dari kisaran Rp12 juta menjadi Rp14 juta hingga Rp16 juta per bulan. Peningkatan ini, menurut Musa, menjadi bukti bahwa pengelolaan pasar mulai bergerak lebih efisien. “Ada kelebihan setoran, dan kelebihan itu digunakan untuk biaya operasional,” jelasnya.

Namun, di tengah perbaikan tersebut, Disperindag menghadapi tantangan baru: tumbuhnya lapak-lapak pedagang di area yang tidak diperuntukkan, seperti bahu jalan, area parkir, hingga taman. Fenomena ini tidak hanya mencederai estetika pasar, tetapi juga mengganggu kelancaran sirkulasi pengunjung.

Musa mengungkapkan bahwa usulan untuk mematenkan lapak-lapak liar tersebut sempat muncul. “Pernah ada saran dari anggota dewan, Pak Sujarwo. Namun tidak memungkinkan, karena peruntukannya tidak sesuai dengan tata ruang pasar,” tegasnya.

Untuk mengatasi persoalan ruang, Disperindag tengah mempertimbangkan pembangunan los baru di sisa lahan bagian belakang pasar. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi permanen bagi pedagang yang belum mendapatkan tempat. Ironisnya, Pasar Raya Belantik yang memiliki 200 kios justru baru terisi 40 unit, menunjukkan perlunya penataan ulang dan optimalisasi pemanfaatan ruang.

Pantauan Garda45.com di lapangan menunjukkan aktivitas perdagangan tetap berjalan normal, baik di Pasar Raya Belantik maupun pasar-pasar kecamatan lainnya. Kendati demikian, kebutuhan akan infrastruktur tambahan dan ruang jual yang lebih tertata semakin jelas terlihat menjadi PR bersama antara pemerintah, pengelola pasar, dan pedagang untuk mewujudkan pasar yang lebih nyaman dan teratur.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *