PEKANBARU, Garda45.com – Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, melaksanakan Penyebarluasan Perda kepada masyarakat di Jalan Kusuma Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, pada Kamis (27/11/2025). Agenda ini dihadiri masyarakat beserta perangkat RT dan RW.

Dalam kesempatan itu, Tengku Azwendi menjelaskan terkait dengan Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Pemaparan secara lugas dan jelas berlangsung dalam waktu kurang lebih dua jam.
Sesi tanya jawab mewarnai di sepanjang penyampaian. Masyarakat ingin mengetahui secara jelas apa saja yang menjadi larangan dalam aturan tersebut, tentu pengetahun ini akan memberi pemahaman terkait dengan upaya pemerintah mewujudkan ketenteraman masyarakat.

“Agendanya berjalan dengan penuh diskusi, kita menyampaikan Perda terkait Trantibum ini untuk memberitahu masyarakat bagaimana upaya pemerintah menciptakan lingkungan yang tenteram dan aman,” jelas Tengku Azwendi.
Perda ini disahkan pada 2 Desember 2021 lalu dengan tujuan mengatur ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat di wilayah Kota Pekanbaru. Ada beberapa hal yang diatur dalam aturan ini, diantaranya pengaturan terhadap penggunaan fasilitas dan prasarana umum, regulasi terhadap kegiatan usaha informal dan lain sebagainya.

“Perda ini mencoba mengatur agar ruang kota, jalan trotoar, fasilitas umum, jalur hijau, atau bahu jalan agar tidak disalahgunakan sehingga menjaga keteraturan, kenyamanan dan estetika kota juga,” urainya.
Diterapkannya aturan ini tentu dapat mengatasi persoalan seperti kemacetan, semrawut trotoar dan keberadaan bangunan liar. Adanya aturan ini juga menjadi dasar hukum agar ruang publik tetap tertata dan nyaman untuk semua warga.
(Galeri Foto DPRD Kota Pekanbaru)











