JAKARTA | Garda45.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya peran kepala daerah dalam memberikan ruang promosi dan pengembangan usaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di area infrastruktur publik yang dibangun pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Infrastruktur Publik dan Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bertajuk “Optimalisasi Penyediaan Tempat Promosi dan Pengembangan Usaha pada Infrastruktur Publik serta Pembiayaan KUR bagi UMKM” di Ayana Midplaza, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
“Peran kepala daerah ini krusial untuk mendukung UMKM. Infrastruktur publik harus berpihak kepada ekonomi rakyat kecil,” tegas Bima.
Ia mengingatkan para kepala daerah memahami regulasi pengembangan UMKM, khususnya PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Bima menilai banyak kepala daerah yang baru menjabat hasil Pilkada Serentak 2024 belum sepenuhnya memahami kewajiban penyediaan ruang 30 persen bagi UMKM di fasilitas publik.
“Ini tantangan kita. Kita harus terus mengingatkan dan menyamakan perspektif tentang peran UMKM yang diatur sangat detail dalam PP ini,” ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya regulasi turunan yang lebih teknis seperti juklak/juknis agar implementasi di lapangan tidak lagi tersendat.
Selain itu, Wamendagri mendorong adanya affirmative action serta insentif bagi UMKM maupun pengelola infrastruktur publik yang telah menjalankan ketentuan tersebut secara optimal.
“Kita akan laporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan segera keluarkan surat edaran. Kita audit ulang semua — dari 514 kabupaten/kota, 38 provinsi — untuk melihat progres dan tantangannya,” tegasnya.
Bima menegaskan keberpihakan nyata kepada UMKM merupakan salah satu kunci penguatan ekonomi nasional yang berkelanjutan.











