KUANSING | Garda45.com – Kepolisian Sektor Kuantan Hilir kembali mengembangkan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diungkap pada 17 November 2025 di Desa Pulau Kijang. Seorang perempuan berinisial NJY (23) ditetapkan sebagai tersangka baru pada Jumat (28/11/2025).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto mengatakan, status tersangka ditetapkan setelah penyidik memperoleh bukti tambahan terkait keterlibatan NJY.
“Hasil pemeriksaan saksi, analisa barang bukti hingga gelar perkara menunjukkan bahwa yang bersangkutan turut terlibat. Ia juga sempat melarikan diri saat penggerebekan pertama,” ujar Kapolsek.
Kasus ini berawal dari penyelidikan Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Kuantan Hilir pada 17 November. Saat itu, seorang pelaku diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,41 gram dan alat hisap. NJY diketahui berada di lokasi bersama dua orang lain, namun berhasil kabur ketika petugas bertindak.
Pada 28 November, NJY memenuhi panggilan penyidik dan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Meski hasil tes urine menunjukkan negatif metamfetamin, gelar perkara menetapkan adanya keterlibatan kuat dengan tersangka utama FM.
Kapolsek menegaskan, pengembangan kasus ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas narkotika di wilayah hukumnya. Ia mengimbau masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi terkait peredaran narkoba.
“NJY kini ditahan bersama barang bukti. Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada jaringan lain yang terlibat,” tutup Iptu Edi Winoto.











