Hukrim

Sabu Disimpan di Kantong Plastik Hitam, Tiga Tersangka Diringkus Polisi

10
×

Sabu Disimpan di Kantong Plastik Hitam, Tiga Tersangka Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Tiga Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Yang di Amankan Polisi. (G45/humas).

KAMPAR | Garda45.com – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kampar kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Kampar meringkus tiga pria diduga bagian dari jaringan peredaran sabu di lahan PT Pokphand Farm 3, Dusun Malapari, Desa Batu Langka Kecil, Kecamatan Kuok, Kamis (13/11/2025).

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Resnarkoba AKP Markus Sinaga menjelaskan, ketiga pelaku berinisial MS (26), MP (20), dan MB (21). Mereka diamankan setelah petugas menerima informasi adanya aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut.

“Tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan di area lahan PT Pokphand. Saat dilakukan penggerebekan, ketiganya tak berkutik,” ujar AKP Markus Sinaga, Sabtu (29/11/2025).

Penggeledahan disaksikan perangkat desa dan petugas keamanan perusahaan. Polisi menemukan satu kantong plastik hitam berisi kotak plastik putih. Di dalamnya terdapat tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip.

Dari hasil pemeriksaan awal, MS mengaku sabu tersebut miliknya. Barang itu diterimanya dari seseorang berinisial AS yang mengantar langsung ke lokasi.

Selain tiga paket sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain yaitu empat unit ponsel, timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, kaca pirek, alat hisap, serta uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil penjualan.

Ketiga pelaku digelandang ke Polres Kampar untuk pendalaman lebih lanjut. Polisi juga memburu pemasok berinisial AS yang diduga bagian dari jaringan peredaran lebih besar.

“Kasus ini terus kami kembangkan. Kami berkomitmen mengungkap jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Kasat Resnarkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *