PEKANBARU | Garda45.com – AA, narapidana pengendali jaringan sabu internasional dari dalam lapas di Riau, kembali berhadapan dengan penyidik setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyita sekitar Rp3 miliar uang tunai dan sejumlah aset lain yang diduga berasal dari bisnis narkoba. Penindakan ini merupakan bagian dari penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada peredaran sabu lintas negara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menyebut penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari penangkapan dua kurir berinisial RF (31) dan HR (30) pada 9 November 2025 lalu di Jalan Kesadaran, Kota Pekanbaru. Dari tangan keduanya, petugas mendapati 27 bungkus besar sabu yang disimpan di dalam kendaraan.
“Upaya ini bukan hanya menangkap pengedarnya dan menyita barang bukti narkotika, tapi menghentikan kemampuan jaringan untuk terus beroperasi. Kita buat mereka tidak memiliki kekuatan finansial lagi,” tegas Kombes Putu.
Dalam pemeriksaan, RF dan HR mengaku sudah tiga kali menjalankan perintah AA, dengan bayaran Rp8 juta per kilogram sabu yang mereka antarkan dari titik pengambilan ke gudang penampungan di Pekanbaru.
Nama AA kembali mencuat setelah penyidik menemukan keterlibatannya dalam aliran dana dan distribusi barang haram tersebut. Ia memanfaatkan sejumlah rekening atas nama orang lain untuk menutupi jejak transaksi hasil penjualan narkoba.
“Penyidik langsung menerbitkan laporan polisi terkait TPPU dan memblokir beberapa rekening yang dipakai para pelaku,” ujar Putu.
Selain uang tunai, sejumlah aset turut menjadi barang sitaan. Seperti satu unit mobil, tujuh telepon genggam, tiga kartu ATM, akses mobile banking, hingga 27 bungkus besar sabu yang telah diamankan sebelumnya.
Pengembangan penyidikan terus dilakukan karena penyidik menduga jaringan ini tidak hanya melibatkan AA dan dua kurirnya. Masih ada pihak yang diduga berperan dalam distribusi serta penampungan barang haram tersebut.
AA alias B kini menghadapi jeratan ganda. Selain kasus narkotika, dirinya juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Kombes Putu menegaskan, penindakan peredaran narkotika di Riau terus diperkuat, mengingat wilayah ini kerap menjadi pintu masuk narkoba jaringan luar negeri.
“Kami tidak akan berhenti. Setiap jaringan yang terlibat akan kami kejar, tidak hanya pelaksana lapangan, namun pengendali yang bersembunyi di mana pun,” tutup Putu.











