PEKANBARU | Garda45.com – Proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 di Riau masih tersendat. Hingga saat ini, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau baru menerima draf APBD dari delapan kabupaten/kota. Artinya, masih ada empat daerah yang belum juga menyerahkan dokumen wajib tersebut.
Delapan daerah yang sudah patuh menyampaikan draf APBD 2026 yakni Kota Dumai, Kabupaten Kepulauan Meranti, Bengkalis, Siak, Kampar, Kuantan Singingi, Rokan Hilir, dan Indragiri Hulu.
“Kami sudah menerima draft APBD murni 2026 dari delapan kabupaten kota di Riau. Sedangkan untuk empat daerah lainnya belum kami terima,” tegas Plt Kepala BPKAD Riau, Ispan S Syahputra, di Pekanbaru.
Namun demikian, penyelesaiannya belum merata. Dari seluruh daerah yang sudah menyampaikan, hanya Kota Dumai yang evaluasinya dinyatakan rampung. Sementara tujuh daerah lainnya masih antre dalam proses pemeriksaan.
“Untuk draf APBD murni 2026 Kepulauan Meranti, Bengkalis, Siak, Kampar, Kuansing, Rohil dan Inhu sedang proses evaluasi,” jelas Ispan.
Ia menegaskan bahwa proses evaluasi terikat ketentuan waktu maksimal 15 hari kerja, asalkan seluruh kelengkapan dokumen telah disampaikan. Bila tidak lengkap, proses otomatis tertunda.
“Itu terhitung sejak seluruh kelengkapan dokumen evaluasi disampaikan dan dinyatakan lengkap. Intinya, Pemprov Riau komitmen menyelesaikan evaluasi APBD 2026 sesuai tahapan dan peraturan,” pungkasnya.
Stagnasi penyerahan dokumen ini dikhawatirkan berdampak pada keterlambatan penetapan APBD 2026 di daerah, yang pada akhirnya bisa memukul jalannya pembangunan dan pelayanan publik awal tahun depan. Pemerintah provinsi meminta seluruh daerah bergerak cepat sebelum batas waktu makin kritis.











