Hukrim

Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Saat Kembali ke Kuantan Mudik, Sempat Bikin Korban Pingsan di Jalan

11
×

Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Saat Kembali ke Kuantan Mudik, Sempat Bikin Korban Pingsan di Jalan

Sebarkan artikel ini
Pelaku Yang Di Amankan Polisi. (G45/humas)..

KUANTAN SINGINGI | Garda45.com Upaya pengejaran pelaku pengeroyokan yang terjadi pada April 2025 lalu akhirnya membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi berhasil menangkap Y (21), salah satu dari dua pelaku yang mengeroyok AK (26), warga Desa Jaya Kopah. Penangkapan berlangsung Jumat (05/12/2025) di kawasan Danau Kebun Nopi, Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik.

Kasus bermula ketika korban tengah berada di warung tuak milik S di Desa Jao pada 15 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Usai hendak pulang, korban sempat meminta A agar membantu mengantarkan rekannya berinisial D. Ucapan sederhana itu justru menyulut amarah A.

Tanpa banyak bicara, A berdiri dan menarik kerah baju korban hingga robek, kemudian memukulnya. Belum selesai, saat korban dalam perjalanan kembali ke Desa Kopah, ia justru dihadang oleh A dan Y di kawasan Simpang Telkom, Desa Jao. Kedua pelaku memukulinya hingga korban tidak sadarkan diri.

Korban resmi melapor ke Polres Kuansing pada 25 Juni 2025. Sejak itu, penyidik bergerak menelusuri keberadaan para pelaku.

Unit Resmob kemudian menerima informasi bahwa Y telah kembali ke wilayah Kuantan Mudik. Kanit Resmob IPDA Lukman, S.H., melaporkan temuan tersebut kepada Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., yang langsung memerintahkan penangkapan.

Tepat pukul 18.00 WIB, Y ditemukan berada di tepi Danau Kebun Nopi  venue dayung yang cukup ramai dikunjungi. Pelaku tak berkutik saat tim Resmob menyergapnya, kemudian dibawa ke Mapolres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Pidum.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak para pelaku kejahatan.

“Polres Kuansing tidak memberikan ruang bagi pelaku kekerasan yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dan proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas IPTU Gerry.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya tindak pidana atau pelaku yang melarikan diri.

Saat ini, Y masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga menelusuri keberadaan A dan kemungkinan adanya pelaku lain. Y dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Proses hukum terus berjalan, dan Polres Kuansing memastikan setiap pelaku akan dimintai pertanggungjawaban atas tindakan brutal yang mengancam keamanan warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *