TELUKKUANTAN | Garda45.com – Praktik ilegal logging kembali terungkap di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing berhasil menggagalkan pengangkutan kayu olahan tanpa dokumen resmi atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Dalam operasi tersebut, satu orang pelaku berinisial WP (23), warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat kepada Tim Resmob Satreskrim Kuansing pada Kamis (11/12/2025) dini hari. Informasi tersebut menyebutkan adanya kendaraan yang dicurigai membawa kayu olahan ilegal melintasi wilayah Kecamatan Kuantan Tengah.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Reskrim, IPTU Gerry Agnar Timur, menjelaskan bahwa laporan itu segera ditindaklanjuti.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Resmob IPDA Lukman, S.H langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 04.10 WIB, tim berhasil mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Canter warna kuning di jalan lintas Lubuk Jambi – Kari, Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah,” ujar IPTU Gerry, Jumat (12/12/25).
Dari pemeriksaan di tempat, tim menemukan muatan berupa 13 kubik kayu olahan jenis bayur dan karet tanpa dokumen resmi. Kayu tersebut langsung disita bersama kendaraan pengangkut sebagai barang bukti. Total kayu olahan yang diamankan terdiri dari berbagai ukuran, yaitu: 160 keping ukuran 4×9, 160 keping ukuran 4×6, 190 keping ukuran 3×5, 581 keping ukuran 1,5×18, 90 keping ukuran 2×22, 43 keping ukuran 1,5×9, dan 96 keping ukuran 2×4.
Pelaku WP mengakui membeli kayu di Sijunjung seharga Rp26 juta, dengan rencana menjual kembali ke wilayah Benai seharga Rp30 juta. WP juga mengakui bahwa aktivitas pengiriman kayu olahan ilegal ini telah dijalankannya sejak tahun 2020.
Atas perbuatannya, WP dijerat dengan Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Seluruh barang bukti berupa kendaraan pengangkut dan kayu olahan telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan cepat dan tepat sasaran,” tutup Kasat Reskrim.











