Ekonomi

Pemprov Riau Perbesar Anggaran Bantuan Hukum, Prioritas untuk Warga Tak Mampu

100
×

Pemprov Riau Perbesar Anggaran Bantuan Hukum, Prioritas untuk Warga Tak Mampu

Sebarkan artikel ini
Pemprov Riau Perbesar Anggaran Bantuan Hukum, Prioritas untuk Warga Tak Mampu
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi. (G45/Fir)

PEKANBARU | Garda45.com Pemerintah Provinsi Riau menaikkan alokasi anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin pada tahun 2026. Nilai anggaran meningkat signifikan dari tahun sebelumnya, seiring tingginya kebutuhan pendampingan hukum bagi warga kurang mampu.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menjelaskan bahwa pada tahun 2025 Pemprov Riau menyiapkan Rp202 juta untuk membantu sekitar 44 warga yang membutuhkan jasa pendampingan hukum. Untuk tahun 2026, anggaran tersebut dinaikkan menjadi Rp400 juta dan telah masuk dalam penganggaran Biro Hukum.

Dengan peningkatan ini, masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum diharapkan dapat memperoleh pendampingan secara lebih luas, terutama bagi mereka yang kesulitan mengakses layanan hukum dasar.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, menyebutkan bahwa tahun 2026 layanan bantuan hukum diproyeksikan dapat menjangkau lebih dari 90 orang. Menurutnya, kebijakan bantuan hukum mengacu pada UU Nomor 11 serta Perda Nomor 3 Tahun 2015. Regulasi tersebut mengatur bahwa layanan diberikan tanpa membedakan jenis perkara, baik pidana, perdata, maupun lainnya, selama penerimanya merupakan masyarakat miskin asal Riau.

“Dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, perkara pidana menjadi kasus yang paling banyak ditangani. Bantuan diberikan kepada masyarakat miskin yang menghadapi proses hukum, baik pada tahap penyelidikan maupun saat perkara berjalan di pengadilan,” jelas Yan.

Selain warga miskin, ASN yang menghadapi persoalan hukum terkait kedinasan juga dapat meminta pendampingan kepada Pemprov Riau. Namun dukungan tersebut tidak mencakup pendampingan sebagai kuasa hukum di persidangan.

“Kami dapat memberikan perlindungan dan pendampingan administratif, tetapi tidak dapat beracara di pengadilan,” kata Yan.

Peningkatan anggaran ini diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum, terutama bagi warga lapisan bawah yang membutuhkan pendampingan dalam menghadapi proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *