Banner Website

Banner Website
Hukrim

Sudah Beraksi Sejak 2020, Pengangkut Kayu Ilegal Akhirnya Dibekuk

163
×

Sudah Beraksi Sejak 2020, Pengangkut Kayu Ilegal Akhirnya Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Sudah Beraksi Sejak 2020, Pengangkut Kayu Ilegal Akhirnya Dibekuk
WP (23), warga Sijunjung, Sumatera Barat, yang di amankan Polisi. (G45/humas).

KUANSING | Garda45.com WP (23), warga Sijunjung, Sumatera Barat, ditangkap Tim Resmob Polres Kuantan Singingi setelah kedapatan mengangkut 13 kubik kayu olahan tanpa dokumen resmi. Penangkapan berlangsung pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 04.10 WIB di Jalan Lintas Lubuk Jambi–Kari, Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.

Aksi WP terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya kendaraan yang diduga membawa kayu ilegal melintas pada dini hari. Informasi tersebut diterima Kanit Resmob Ipda Lukman dan segera disampaikan kepada Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penyisiran di sepanjang jalur Lubuk Jambi–Kari.

Tak lama berselang, petugas menemukan satu unit Mitsubishi Canter warna kuning yang tampak mencurigakan. Truk itu kemudian dihentikan untuk pemeriksaan. Hasilnya, truk ternyata mengangkut kayu olahan jenis bayur dan karet tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Kayu tersebut terdiri dari berbagai ukuran, antara lain: 160 keping ukuran 4×9, 190 keping ukuran 3×5, 581 keping ukuran 1,5×18, 90 keping ukuran 2×22, 43 keping ukuran 1,5×9 dan 96 keping ukuran 2×4

Dalam pemeriksaan awal, WP mengaku membeli kayu itu seharga Rp26 juta dan berencana menjualnya ke seorang pembeli di wilayah Benai, Kuantan Singingi, dengan harga Rp30 juta. Ia juga mengakui sudah beberapa kali melakukan pengiriman kayu olahan sejak tahun 2020.

Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, Iptu Gerry Agnar Timur, menegaskan bahwa tindakan WP jelas melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ungkapnya, Jumat (12/12/2025).

Barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Canter dan seluruh kayu olahan kini diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut. WP telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan mendalam terkait jaringan peredaran kayu ilegal yang disebutnya sudah berlangsung selama lima tahun.

Iptu Gerry menambahkan, pihak kepolisian akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas perusakan hutan di wilayah Kuantan Singingi maupun daerah perbatasan.

“Kami mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat. Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk menekan praktik illegal logging yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *