Ekonomi

UMP Riau 2026 Belum Dibahas, Penetapan Tergantung PP Baru Kemenaker

208
×

UMP Riau 2026 Belum Dibahas, Penetapan Tergantung PP Baru Kemenaker

Sebarkan artikel ini
UMP Riau 2026 Belum Dibahas, Penetapan Tergantung PP Baru Kemenaker
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat. (G45/Fir)

PEKANBARU | Garda45.com Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari Kementerian Ketenagakerjaan sebagai dasar perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2026. Hingga kini, pembahasan UMP tingkat provinsi belum dapat dimulai.

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, mengatakan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya telah mengikuti rapat koordinasi bersama Kemenaker dan Kementerian Dalam Negeri melalui zoom meeting. Dari hasil koordinasi tersebut disimpulkan bahwa proses penetapan UMP 2026 mengalami keterlambatan dari jadwal ideal.

“Kami sudah melakukan zoom meeting dengan Kemenaker dan Kemendagri. Memang ada keterlambatan dalam penetapan UMP. Kita masih menunggu kepastian PP untuk penetapan UMP tersebut,” kata Roni, Jumat (12/12/2025).

Menurutnya, PP mengenai penghitungan UMP diperkirakan akan terbit dalam waktu dekat. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi provinsi untuk menetapkan angka UMP secara resmi.

“InsyaAllah rumusan angka UMP bisa disampaikan dalam waktu dekat setelah PP keluar,” ujarnya.

Jika dasar hukum sudah diterbitkan, Disnakertrans Riau akan segera menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan guna membahas besaran UMP 2026. Roni menyebutkan bahwa pembahasan dapat langsung dimulai begitu rumusan resmi dari pemerintah pusat diterima.

“Kalau sudah ada dasar perhitungan, kita langsung rapat dengan Dewan Pengupahan untuk menetapkan UMP Riau 2026. InsyaAllah pekan depan sudah bisa ditetapkan,” tutupnya.

Sebagai informasi, tahun sebelumnya Pemerintah Provinsi Riau bersama Dewan Pengupahan telah menyepakati kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen, sehingga UMP menjadi Rp3.508.776,22. Penetapan ini menjadi dasar dalam penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah Riau.

UMK 2025 ditetapkan sebagai berikut:

– Kota Dumai: Rp4.118.659,61

– Kabupaten Bengkalis: Rp3.933.620,36

– Kabupaten Indragiri Hulu: Rp3.703.206,19

– Kota Pekanbaru: Rp3.675.937,97

– Kabupaten Rokan Hulu: Rp3.579.380,61

– Kabupaten Kampar: Rp3.634.593,72

– Kabupaten Siak: Rp3.691.216,25

– Kabupaten Pelalawan: Rp3.616.057,35

– Kabupaten Kuantan Singingi: Rp3.692.796,76

– Kabupaten Rokan Hilir: Rp3.548.818,47

Sementara itu, Kabupaten Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti menetapkan UMK yang sama dengan UMP Riau, yakni Rp3.508.776,22.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *