Hukrim

Korupsi PI Blok Rokan Terbongkar, Kejati Riau Tambah Dua Tersangka

16
×

Korupsi PI Blok Rokan Terbongkar, Kejati Riau Tambah Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini
Korupsi PI Blok Rokan Terbongkar, Kejati Riau Tambah Dua Tersangka
Dua tersangka baru korupsi PI Blok Rokan digiring menuju Rutan Kelas I Pekanbaru. (G45/fir) 

PEKANBARU | Garda45.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali mengembangkan perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di lingkungan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau PT SPRH. Kali ini, dua pejabat internal perusahaan daerah tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dua tersangka baru berinisial MA dan DS ditetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Marlambson Carel Williams, Senin (15/12/2025) tengah malam.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti yang sah, serta gelar perkara, penyidik menetapkan saudara MA dan saudara DS sebagai tersangka,” ujar Carel didampingi Asisten Intelijen Sapta Putra dan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.

Dalam perkara ini, MA diketahui menjabat sebagai Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, sedangkan DS merupakan Kepala Divisi Pengembangan. Keduanya sebelumnya telah beberapa kali dipanggil penyidik dan pada pemeriksaan terakhir menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi sebelum status hukumnya dinaikkan.

MA dan DS diduga terlibat bersama dua tersangka sebelumnya, yakni Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH dan Zulkifli sebagai pengacara perusahaan, dalam praktik pembelian fiktif lahan kebun sawit serta mark-up pembelian lahan Company Yard.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp64.221.498.127,60. Nilai kerugian itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain penetapan tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap MA dan DS selama 20 hari ke depan. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru guna kepentingan penyidikan.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidana, serta ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Carel menegaskan, penyidikan kasus PI Blok Rokan akan terus dikembangkan secara profesional dan transparan. Kejati Riau, kata dia, berkomitmen menuntaskan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.

“Ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Tinggi Riau dalam mendukung komitmen pemerintah memberantas korupsi, sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *