Daerah

Perwako RT/RW Diprotes, Wali Kota Pekanbaru Pilih Dialog dan Buka Ruang Evaluasi

11
×

Perwako RT/RW Diprotes, Wali Kota Pekanbaru Pilih Dialog dan Buka Ruang Evaluasi

Sebarkan artikel ini
Perwako RT/RW Diprotes, Wali Kota Pekanbaru Pilih Dialog dan Buka Ruang Evaluasi
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho saat memberikan keterangan kepada awak media terkait polemik Perwako Nomor 48 Tahun 2025 tentang pemilihan Ketua RT dan RW, Jumat (19/12/25). (G45/Fir) 

PEKANBARU | Garda45.com –  Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, akhirnya buka suara merespons gelombang penolakan terhadap Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan, Pengesahan, dan Pengukuhan Ketua RT dan RW. Aturan tersebut menuai sorotan tajam dari sejumlah pengurus lingkungan yang menilai beberapa ketentuannya memberatkan.

Sebagai langkah meredam polemik, Agung menyatakan akan segera mengundang perwakilan Forum RT/RW se-Kota Pekanbaru yang sebelumnya menyampaikan aspirasi ke DPRD. Ia menegaskan keinginannya untuk mendengar langsung substansi keberatan yang disuarakan.

“Saya akan mengundang pengurus RT dan RW yang kemarin datang ke DPRD. Saya ingin mendengar secara detail apa keberatannya, unsur apa yang dipersoalkan, dan kepentingannya seperti apa,” ujar Agung, Jumat (19/12/2025).

Menurut Agung, penerbitan Perwako 48/2025 dilandasi semangat memperbaiki tata kelola pemerintahan di tingkat paling bawah. Ia menilai peran RT dan RW sangat strategis sebagai ujung tombak pelayanan publik sekaligus penghubung langsung antara pemerintah dan masyarakat.

“Saya tidak bisa membangun Pekanbaru sendirian. RT dan RW adalah garda terdepan. Kalau kepemimpinan di lingkungan kuat, maka roda pemerintahan kota juga akan berjalan lebih baik,” tegasnya.

Agung juga mengklaim, berdasarkan interaksi dan dialog yang ia lakukan di lapangan, mayoritas warga justru mendukung mekanisme pemilihan yang lebih ketat. Ia menyebut sekitar 80 persen masyarakat menginginkan ketua RT dan RW yang benar-benar memiliki kapasitas dan pemahaman tugas.

Menanggapi sorotan terkait uji kelayakan calon ketua RT dan RW, Agung memastikan proses tersebut akan dilakukan secara terbuka dan diawasi masyarakat. Ia menegaskan, uji kelayakan bukan untuk membatasi hak warga, melainkan memastikan calon pemimpin lingkungan memahami tugas dan tanggung jawabnya.

“Meski hanya ada satu calon, tetap harus melalui uji kelayakan. Ini penting agar mereka paham tupoksi sebelum dilantik. Kita ingin pemilihan RT/RW menjadi ruang edukasi demokrasi, bukan sekadar formalitas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agung menyatakan terbuka terhadap dialog lintas sektor, termasuk jika DPRD Pekanbaru memanggilnya untuk memberikan penjelasan secara komprehensif. Ia berharap polemik ini tidak berkembang menjadi kesalahpahaman yang berkepanjangan.

“Saya siap jika diundang DPRD. Prinsipnya, kita ingin pemilihan RT dan RW berjalan dengan semangat kebersamaan dan tetap menjaga kondusivitas di lingkungan masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya, Forum RT/RW se-Kota Pekanbaru secara resmi menyampaikan keberatan terhadap Perwako 48/2025 dalam audiensi di Ruang Paripurna DPRD Pekanbaru, Kamis (18/12/2025). Mereka menilai sejumlah ketentuan dalam aturan tersebut perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan kegaduhan dan tetap sejalan dengan kondisi sosial di tingkat lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *