Nasional

600 Hektare Diserahkan, Relokasi Warga TNTN Jadi Contoh Nasional

19
×

600 Hektare Diserahkan, Relokasi Warga TNTN Jadi Contoh Nasional

Sebarkan artikel ini
600 Hektare Diserahkan, Relokasi Warga TNTN Jadi Contoh Nasional
Kawasan bekas kebun sawit di Desa Bagan Limau yang mulai dikembalikan menjadi hutan konservasi, Sabtu (20/12/25). (G45/fir)

PELALAWAN | Garda45.com –  Negara kembali menunjukkan kehadirannya di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Pemerintah pusat memulai langkah konkret pemulihan ekosistem melalui penumbangan tanaman sawit dan penanaman pohon di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (20/12/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Ossy Dermawan, serta Plt Gubernur Riau SF Hariyanto bersama jajaran Forkopimda. Momentum ini menandai dimulainya proses relokasi masyarakat dari dalam kawasan konservasi menuju wilayah di luar TNTN.

Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni menegaskan, kehadiran negara di TNTN tidak dimaksudkan untuk memusuhi masyarakat, melainkan mencari jalan tengah melalui pendekatan persuasif.

“Kami semua hadir menyaksikan momentum sejarah. Negara hadir di Tesso Nilo bukan untuk memusuhi masyarakat, tetapi membujuk dan melakukan relokasi secara manusiawi,” ujar Raja Juli Antoni.

Ia menjelaskan, relokasi menjadi langkah penting untuk mengembalikan fungsi TNTN sebagai kawasan konservasi. Dengan pengosongan kebun sawit dari kawasan taman nasional, pemulihan ekosistem dapat berjalan bertahap dan berkelanjutan.

“Kita relokasi masyarakat ke luar kawasan agar Tesso Nilo terjaga. Hutan harus kembali menjadi rumah yang aman bagi gajah, tapir, rusa, dan satwa lainnya,” tegasnya.

Di sisi lain, pemerintah memastikan hak dan masa depan masyarakat tetap menjadi perhatian. Relokasi dilakukan agar warga tetap memiliki ruang hidup dan penghidupan yang layak, dengan kepastian hukum yang jelas.

“Masyarakat tetap bisa bekerja, membesarkan keluarga, dan hidup lebih aman serta nyaman,” lanjut Menhut.

Sebagai bentuk keseriusan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah skema. Wamen ATR/BPN menerima pengembalian sertifikat lama dari warga yang selama ini menguasai lahan di dalam kawasan TNTN. Sebagai gantinya, pemerintah menerbitkan izin hutan kemasyarakatan untuk tiga kelompok tani.

“Tadi sertifikat lama diserahkan kembali ke negara. Kami langsung terbitkan hutan kemasyarakatan bagi tiga kelompok tani. Ke depan, skema ini akan terus dikembangkan,” ungkap Raja Juli Antoni.

Selain itu, pemerintah juga menempuh mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Lahan yang dikeluarkan dari kawasan hutan akan diserahkan ke ATR/BPN untuk disertifikasi secara sah sebagai kebun masyarakat.

“Sekitar 600 hektare dari 228 kepala keluarga hari ini telah diserahkan. Desa Bagan Limau menjadi contoh baik yang diharapkan diikuti wilayah lain,” katanya.

Meski mengedepankan dialog, pemerintah menegaskan penegakan hukum tetap menjadi opsi terakhir jika pelanggaran terus terjadi.

“Kita utamakan bujukan dan solusi. Tapi jika aturan tetap dilanggar, penegakan hukum pasti berjalan,” tegas Menhut.

Sementara itu, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah pusat. Ia meminta peran aktif Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam penyediaan lahan pengganti pada tahap lanjutan relokasi.

“Pemprov Riau memohon dukungan penuh Satgas PKH, khususnya untuk penyediaan lahan pengganti ke depan,” ujar SF Hariyanto.

Ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Riau untuk memastikan relokasi berjalan tuntas, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mendorong pemulihan ekosistem TNTN secara berkelanjutan.

“Relokasi harus selesai, masyarakat harus punya kepastian, dan hutan Tesso Nilo harus pulih,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *