PEKANBARU | Garda45.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan lintas provinsi. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sembilan paket besar ekstasi dan mengamankan lima orang tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana penjemputan ekstasi di wilayah Kota Dumai.
“Informasi tersebut kami tindak lanjuti melalui penyelidikan oleh Tim Opsnal Subdit III,” ujar Putu, Senin (22/12/2025).
Penyelidikan yang dipimpin Kompol Ade Zaldi itu berujung pada penindakan di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai, Dumai, Jumat (12/12/2025). Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial R (47) dan W yang kedapatan membawa sembilan paket besar diduga ekstasi menggunakan sepeda motor.
Dalam penggeledahan, polisi menyita dua tas ransel hitam berisi sembilan paket ekstasi, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
“Hasil interogasi awal, tersangka R mengaku ekstasi itu akan diserahkan kepada tersangka lain berinisial F di Pekanbaru,” jelas Putu.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap F (34) di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Durian, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Sabtu (13/12/2025) dini hari.
Pengakuan para tersangka mengungkap bahwa ekstasi tersebut direncanakan untuk diedarkan ke wilayah Provinsi Jambi. Peredaran dikendalikan oleh seorang bandar yang berada di provinsi tersebut melalui komunikasi telepon.
“Peredaran dikendalikan oleh bandar yang berada di Jambi,” ungkap Putu.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke Provinsi Jambi. Dalam operasi lanjutan, polisi kembali mengamankan dua tersangka lainnya berinisial FA (39) dan AF (37) yang diduga memiliki peran dalam jaringan tersebut.
Saat ini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterkaitan jaringan ini dengan tindak pidana pencucian uang.











