PEKANBARU | Garda45.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak memberlakukan libur penuh bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tengah kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada akhir tahun 2025.
Kebijakan tersebut disikapi dengan penerapan sistem libur bergiliran, terutama bagi OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Langkah ini diambil menyusul status siaga bencana yang masih diberlakukan di wilayah Kota Pekanbaru, sehingga pemerintah daerah memastikan roda pelayanan publik tetap berjalan meski memasuki masa cuti bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa tidak semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Pekanbaru mendapat libur secara bersamaan. Penyesuaian dilakukan agar tidak terjadi kekosongan layanan di sektor-sektor vital.
“Karena saat ini Pekanbaru masih berstatus siaga bencana, maka libur OPD tidak bisa serentak. Kita atur secara bergiliran,” ujar Agung Nugroho dalam keterangan resminya kepada media, Senin (22/12/2025).
Menurutnya, kebijakan WFA yang diterapkan pemerintah pusat mulai 29 hingga 31 Desember 2025 tetap harus diimbangi dengan kesiapsiagaan daerah. Terutama bagi OPD yang memiliki fungsi pengawasan, penanganan darurat, dan pelayanan langsung kepada masyarakat.
ASN yang bertugas di OPD strategis seperti layanan kebencanaan, kesehatan, perhubungan, serta pelayanan administrasi dasar tetap diwajibkan masuk kerja melalui sistem piket. Pemko juga memastikan adanya pengawasan internal selama masa libur Nataru untuk mengantisipasi situasi yang tidak diinginkan.
“Kita laksanakan sistem piket. Tujuannya jelas, pengawasan tetap berjalan dan respons terhadap kondisi darurat bisa cepat dilakukan,” jelas Agung.
Ia menambahkan, pegawai yang tetap bekerja selama masa libur Nataru akan diberikan kompensasi berupa tambahan waktu libur di kemudian hari. Skema tersebut diterapkan sebagai bentuk penghargaan atas tugas pelayanan yang tetap dijalankan saat sebagian pegawai lainnya libur.
Kebijakan WFA sendiri merupakan aturan nasional yang berlaku bagi ASN dan pekerja sektor swasta. Pemerintah pusat menetapkan kebijakan ini untuk menjaga kelancaran aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat menjelang pergantian tahun.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widiantini, sebelumnya menyampaikan bahwa WFA 29–31 Desember 2025 telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri PAN-RB, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Menurutnya, penerapan WFA merupakan bagian dari kebijakan flexible working arrangement yang kini menjadi pola kerja baru di lingkungan pemerintahan. Meski demikian, setiap daerah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan implementasi kebijakan tersebut dengan kondisi dan kebutuhan wilayah masing-masing.
Di Pekanbaru, penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan faktor kebencanaan dan pelayanan publik. Pemko menegaskan, kebijakan WFA tidak boleh menjadi alasan terhambatnya pelayanan kepada masyarakat.
Dengan sistem libur bergiliran dan pengawasan berlapis, Pemko Pekanbaru memastikan bahwa pelayanan publik tetap tersedia selama libur akhir tahun, sekaligus menjaga kesiapsiagaan daerah menghadapi potensi gangguan dan situasi darurat.











