Hukrim

16 Narapidana Bebas di Hari Natal, Lapas Riau Masih Overkapasitas 286 Persen

11
×

16 Narapidana Bebas di Hari Natal, Lapas Riau Masih Overkapasitas 286 Persen

Sebarkan artikel ini
16 Narapidana Bebas di Hari Natal, Lapas Riau Masih Overkapasitas 286 Persen
ILUSTRASI REMISI. (G45/NET)

PEKANBARU | Garda45.com – Sebanyak 1.031 narapidana dan anak binaan di Provinsi Riau menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal 2025. Dari jumlah tersebut, 16 orang dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh Remisi Khusus II.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Maizar, menyampaikan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jumlah total penerima remisi Natal tahun ini sebanyak 1.031 orang. Dari jumlah tersebut, 16 orang langsung bebas,” ujar Maizar, Rabu (24/12/2025).

Ia menjelaskan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Namun demikian, Maizar mengungkapkan masih terdapat 15 narapidana dan anak binaan yang Surat Keputusan (SK) remisinya belum diterbitkan. Hal itu disebabkan adanya proses perbaikan dan verifikasi data di tingkat pusat.

“Masih ada 15 orang yang SK remisinya belum terbit karena adanya perbaikan data. Saat ini tim registrasi pusat masih melakukan verifikasi usulan remisi dan pengurangan masa pidana. SK akan disusulkan setelah proses selesai,” jelasnya.

Selain membahas remisi, Maizar juga menyoroti kondisi lembaga pemasyarakatan di Riau yang dinilai sudah sangat memprihatinkan akibat overkapasitas ekstrem.

Berdasarkan data Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Riau, total penghuni Lapas, Rutan, dan LPKA di Riau mencapai 16.246 orang, terdiri dari 12.939 narapidana dan 3.307 tahanan. Sementara daya tampung ideal seluruh unit pemasyarakatan di provinsi ini hanya sekitar 5.689 orang.

“Dengan jumlah penghuni 16.246 orang, kondisi hunian saat ini mengalami overkapasitas hingga 286 persen,” kata Maizar.

Ia menambahkan, tingkat kepadatan paling parah terjadi di Lapas Bagan Siapi-api yang mencatatkan overkapasitas hingga sekitar 1.200 persen, jauh di atas batas ideal.

Kondisi tersebut, lanjut Maizar, menjadi tantangan serius bagi jajaran pemasyarakatan dalam menjalankan fungsi pembinaan, keamanan, serta pelayanan terhadap warga binaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *