Peristiwa

Truk Barang Dilarang Melintas di Pekanbaru Selama Nataru 2026

16
×

Truk Barang Dilarang Melintas di Pekanbaru Selama Nataru 2026

Sebarkan artikel ini
Truk Barang Dilarang Melintas di Pekanbaru Selama Nataru 2026
Petugas Dishub Pekanbaru bersama Satlantas melakukan pengawasan kendaraan angkutan barang di jalan arteri selama penerapan pembatasan Nataru 2026, Rabu (24/12/25). (G45/Firm)

PEKANBARU | Garda45.com – Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Kebijakan ini mulai berlaku Rabu (24/12/2025) hingga 3 Januari 2026 mendatang.

Selama periode tersebut, truk angkutan barang dilarang melintas baik di jalan tol maupun jalan arteri. Pembatasan ini diterapkan guna menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama libur akhir tahun.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas, menegaskan bahwa aturan ini wajib dipatuhi seluruh pemilik dan pengemudi angkutan barang.

“Kami mengingatkan bahwa ada pembatasan operasional angkutan barang selama momen Natal dan Tahun Baru,” ujar Khairunnas, Rabu (24/12/25).

Ia merinci, kendaraan yang dilarang beroperasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, serta angkutan barang dengan kereta gelandangan. Selain itu, kendaraan pengangkut muatan tertentu juga tidak diperkenankan beroperasi sementara.

“Muatan yang tidak diperbolehkan antara lain hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan,” tegasnya.

Dishub Pekanbaru mengimbau seluruh pemilik angkutan barang bertonase besar agar mematuhi pembatasan ini demi kepentingan bersama. Pengawasan akan dilakukan secara intensif bersama jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru.

“Apabila masih ditemukan truk beroperasi di jalan, kami akan mengambil tindakan tegas bersama Satlantas, termasuk penilangan,” kata Khairunnas.

Ia menambahkan, selama ini pihaknya telah rutin melakukan penindakan terhadap pelanggaran angkutan barang, khususnya terkait Over Dimension Over Load (ODOL) serta truk yang masuk ke wilayah kota di luar jadwal yang ditentukan.

Sesuai ketentuan, truk angkutan barang hanya diperbolehkan melintas di jalanan kota pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Di luar jam tersebut, truk dilarang masuk ke kawasan perkotaan Pekanbaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *