Hukrim

Cemburu Berujung Kekerasan, Pelaku Penganiayaan Ibu Muda Dibekuk Polisi

13
×

Cemburu Berujung Kekerasan, Pelaku Penganiayaan Ibu Muda Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku TI (25) saat diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (26/12/25). (G45/FIKZEN)

KAMPAR | Garda45.com – TI (25), wanita muda asal Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar atas dugaan penganiayaan terhadap Nopita (30), warga Desa Gunung Mulya, Kecamatan Sahilan, Kabupaten Kampar. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala hingga harus menjalani tujuh jahitan, serta lebam di sejumlah bagian tubuh.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Lintas PT RAPP, Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan. Peristiwa bermula saat korban bersama anaknya yang masih berusia dua tahun mengendarai sepeda motor untuk mengejar suaminya, FE, yang diketahui berada dalam satu mobil bersama pelaku.

Setibanya di lokasi kejadian, mobil yang ditumpangi pelaku berhenti. Korban sempat mengajak suaminya pulang, namun permintaan tersebut ditolak. Situasi kemudian memanas ketika pelaku turun dari mobil dan diduga langsung menarik rambut korban hingga korban terjatuh dari sepeda motor bersama anaknya.

Tak berhenti di situ, pelaku juga diduga menghimpit tubuh korban dan menghantukkan kepala korban berulang kali ke sepeda motor. Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami luka robek di kepala dan harus mendapatkan perawatan medis dengan tujuh jahitan.

Aksi penganiayaan baru berhenti setelah suami korban melerai. Usai kejadian, korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan penangkapan pelaku. Ia menyebut penindakan dilakukan setelah laporan korban diterima dan barang bukti dinyatakan lengkap.

“Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar. Setelah dilakukan penyelidikan dan alat bukti mencukupi, pelaku langsung kami amankan,” ujar AKP Gian, Jumat (26/12/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pelaku memiliki hubungan dengan suami korban. Hubungan tersebut diduga menjadi pemicu utama konflik yang berujung pada tindak kekerasan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri bersama tim melakukan penyelidikan dan pelacakan keberadaan pelaku. Polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah kontrakannya di Desa Sei Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Gian.

Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *