Hukrim

Emosi Soal Rumah Tangga, Pria di Inhu Bacok Teman dengan Parang

19
×

Emosi Soal Rumah Tangga, Pria di Inhu Bacok Teman dengan Parang

Sebarkan artikel ini
Emosi Soal Rumah Tangga, Pria di Inhu Bacok Teman dengan Parang
Korban pembacokan dilarikan ke RSUD Indrasari Pematang Reba untuk mendapat perawatan medis. (G45/firm)

INHU | Garda45.com – Aksi kekerasan berdarah terjadi di Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Seorang pria berinisial SDR alias Sudir (46) membacok temannya sendiri menggunakan parang, diduga dipicu persoalan rumah tangga yang berujung emosi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah warung di Dusun Balam Jaya, Desa Sungai Akar. Korban berinisial SKR alias Syukur (28) mengalami luka robek serius di bagian wajah akibat sabetan senjata tajam.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran menjelaskan, saat kejadian korban tengah duduk bersama beberapa rekannya di warung tersebut. Tiba-tiba pelaku datang dengan membawa sebilah parang dalam kondisi emosi.

“Pelaku mendatangi korban sambil membawa parang. Ia marah karena merasa urusan rumah tangganya dilaporkan korban kepada istrinya,” ujar Aiptu Misran, Jumat (26/12/2025).

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah wajah korban. Serangan mendadak itu membuat korban terkapar bersimbah darah, sementara pengunjung warung lainnya panik menyelamatkan diri.

Warga sekitar segera memberikan pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tak berselang lama, personel Polsek Batang Gansal tiba di lokasi dan mengamankan pelaku berikut barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk menyerang korban.

“Pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Barang bukti parang juga sudah kami sita,” tegas Misran.

Sementara itu, korban langsung dilarikan ke RSUD Indrasari Pematang Reba untuk mendapatkan perawatan medis intensif akibat luka berat yang dialaminya. Hingga kini, kondisi korban masih dalam penanganan tim medis.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *