Pendidikan

Kemendikdasmen Terapkan TKA, Petakan Mutu Pendidikan Tanpa Tekanan Kelulusan

21
×

Kemendikdasmen Terapkan TKA, Petakan Mutu Pendidikan Tanpa Tekanan Kelulusan

Sebarkan artikel ini
Kemendikdasmen Terapkan TKA, Petakan Mutu Pendidikan Tanpa Tekanan Kelulusan
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) berbasis Computer Based Testing (CBT) di salah satu sekolah jenjang SLTA, Jumatb(26/12/25). (G45/Kemendikdasmen).

JAKARATA | Garda45.com Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai instrumen strategis untuk memetakan capaian pembelajaran dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Kebijakan ini dirancang sebagai alat ukur objektif kemampuan akademik murid sekaligus untuk mengkonfirmasi integritas penilaian di satuan pendidikan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan, TKA bukan ujian wajib dan tidak menjadi penentu kelulusan peserta didik. Kebijakan ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya perbaikan mutu pendidikan yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

“Tidak semua murid wajib mengikuti TKA, dan TKA sama sekali tidak menjadi penentu kelulusan,” ujar Abdul Mu’ti, Jumat (26/12/2025).

Ia menjelaskan, penyusunan kebijakan TKA telah melalui kajian komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari praktisi pendidikan, akademisi, hingga perwakilan orang tua. Tujuannya memastikan kebijakan tersebut relevan dengan kebutuhan dunia pendidikan saat ini.

Pelaksanaan perdana TKA pada 2025 diperuntukkan bagi jenjang SMA, SMK, MA, dan Paket C. Meski bersifat tidak wajib, tingkat partisipasi tercatat tinggi. Dari sekitar 4,1 juta murid SLTA yang terdaftar, sebanyak 3,56 juta mengikuti TKA.

Abdul Mu’ti mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, satuan pendidikan, serta peran media dalam menyosialisasikan kebijakan ini. Dukungan tersebut dinilai berkontribusi terhadap kelancaran pelaksanaan TKA secara nasional.

“Secara umum pelaksanaan TKA berjalan lancar. Seluruh proses dilaksanakan berbasis Computer Based Testing (CBT), tanpa ujian manual,” katanya.

Ia mengakui terdapat sejumlah kendala teknis, seperti pemadaman listrik akibat cuaca ekstrem serta peserta yang berhalangan hadir karena sakit. Namun, seluruh kendala tersebut dapat diatasi melalui mekanisme ujian susulan.

Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latifulhayat menyatakan, TKA hadir sebagai respons atas kebutuhan evaluasi pendidikan yang lebih adil dan tidak menimbulkan tekanan psikologis seperti Ujian Nasional (UN) di masa lalu.

“Evaluasi pendidikan nasional telah mengalami perubahan. UN yang dulu menjadi penentu kelulusan telah dihapus. Saat ini, kelulusan sepenuhnya menjadi kewenangan satuan pendidikan,” ujar Atip.

Meski tidak wajib, hasil TKA tetap memiliki nilai strategis. Atip menegaskan, TKA dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

“TKA berfungsi memetakan kemampuan akademik individu sekaligus menjadi batu uji untuk mengkonfirmasi nilai rapor, sehingga dapat mencegah praktik ‘sedekah nilai’ yang selama ini kerap terjadi,” katanya.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Toni Toharudin menambahkan, pengumuman hasil TKA dilakukan melalui mekanisme resmi dan berjenjang guna menjamin keakuratan data serta melindungi hak murid.

“Hasil TKA disampaikan kepada dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk diverifikasi sebelum diteruskan ke satuan pendidikan,” ujar Toni.

Menurutnya, satuan pendidikan memiliki peran penting dalam mengakses data hasil TKA dan menyampaikannya kepada murid secara tepat. Mekanisme ini diterapkan agar informasi yang diterima bersumber dari data resmi dan terhindar dari kesalahan administrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *