Daerah

Remaja Usia 16 Tahun Sudah Bisa Rekam KTP, Disdukcapil Pekanbaru Buka Sabtu-Minggu

17
×

Remaja Usia 16 Tahun Sudah Bisa Rekam KTP, Disdukcapil Pekanbaru Buka Sabtu-Minggu

Sebarkan artikel ini
Remaja Usia 16 Tahun Sudah Bisa Rekam KTP, Disdukcapil Pekanbaru Buka Sabtu-Minggu
Kantor Dukcapil Kota Pekanbaru, Jumat (26/12/25). (G45/Firm)

PEKANBARU | Garda45.com Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan di tengah libur cuti bersama Natal 2025. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan penting, khususnya perekaman KTP elektronik.

Pelayanan dibuka melalui program Misagu (Melayani Sabtu dan Minggu) yang berlangsung di Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru, Komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman. Layanan dibuka pada Sabtu (27/12/2025) hingga Minggu (28/12/2025).

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, menyatakan bahwa layanan akhir pekan difokuskan pada perekaman dan pencetakan KTP elektronik bagi pemula, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Kami tetap membuka pelayanan di akhir pekan ini, terutama untuk rekam dan cetak KTP elektronik pemula serta aktivasi IKD,” ujar Irma, Jumat (26/12/2025).

Irma menjelaskan, layanan hanya berlangsung setengah hari. Masyarakat dapat datang mulai pukul 08.30 WIB hingga 12.00 WIB. Kesempatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan warga, khususnya remaja yang telah memasuki usia wajib KTP.

Menurutnya, remaja yang telah berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP elektronik dapat langsung melakukan perekaman sekaligus pencetakan KTP. Sementara itu, remaja usia minimal 16 tahun sudah diperbolehkan melakukan perekaman data, namun pencetakan KTP baru dilakukan setelah genap berusia 17 tahun.

“Usia 16 tahun sudah bisa rekam data KTP elektronik. Namun untuk cetaknya tetap menunggu usia 17 tahun,” jelas Irma.

Bagi masyarakat yang akan melakukan perekaman KTP elektronik, Disdukcapil mengimbau agar membawa Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen persyaratan utama.

Dengan tetap dibukanya layanan di masa libur Natal, Disdukcapil Pekanbaru berharap dapat mempercepat kepemilikan dokumen kependudukan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *