PEKANBARU | Garda45.com – Sebuah truk berukuran besar terlihat melintas di Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru, Riau, dengan pengawalan mobil Polisi Militer, Sabtu pagi (27/12/2025). Keberadaan kendaraan tersebut menyita perhatian pengguna jalan, mengingat pemerintah tengah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Berdasarkan pantauan di lapangan, truk tersebut melaju di salah satu ruas jalan tersibuk di Pekanbaru, dikawal ketat oleh aparat. Situasi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, sebab selama periode Nataru, sejumlah jenis angkutan barang dilarang beroperasi untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur penghentian sementara operasional angkutan barang di jalan nasional dan provinsi. Kebijakan ini diterapkan seiring meningkatnya mobilitas masyarakat selama libur akhir tahun.
Meski demikian, dalam ketentuan SKB tersebut terdapat pengecualian bagi kendaraan angkutan tertentu, seperti pengangkut bahan pokok, bahan bakar minyak, serta logistik strategis dan kebutuhan darurat. Kendaraan yang termasuk kategori pengecualian diwajibkan membawa dokumen resmi dan dapat disertai pengawalan aparat berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai jenis muatan yang dibawa truk tersebut maupun alasan diberikannya pengawalan Polisi Militer. Aparat terkait juga belum memberikan penjelasan apakah kendaraan tersebut termasuk dalam kategori pengecualian sebagaimana diatur dalam SKB Tiga Menteri.











