KAMPAR | Garda45.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Johan (48), warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar. Pelaku berinisial AN ditangkap kurang dari empat jam setelah jasad korban ditemukan, Jumat (26/12/2025).
Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dan bersimbah darah di area kebun kelapa sawit Danau Baru, Desa Simalinyang. Pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka bacok, dengan luka terparah di bagian belakang kepala, punggung, dan leher.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menemukan mayat di area perkebunan sawit.
“Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kurang dari empat jam, pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan,” ujar AKP Gian, Sabtu (27/12/2025).
Penemuan jasad bermula saat dua saksi, Yanto dan istrinya Erni, melintas di kebun sawit tersebut. Keduanya melihat seorang laki-laki tergeletak dalam posisi tertelungkup dan tidak bergerak. Para saksi kemudian melaporkan temuan itu kepada perangkat Desa Simalinyang.
“Warga yang datang ke lokasi memastikan korban sudah meninggal dunia, lalu menghubungi pihak kepolisian,” jelas AKP Gian.
Petugas dari Polsek Kampar Kiri Hilir bersama Tim Resmob Polres Kampar segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan awal, korban diketahui bernama Johan.
Berdasarkan keterangan saksi dan temuan di TKP, polisi mencurigai AN sebagai pelaku. Pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni sepupu.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Motif pembunuhan diduga karena dendam,” ungkap AKP Gian.
Pelaku mengaku kesal karena buah sawit dan alat panen berupa dodos miliknya kerap dicuri korban. Meski sudah beberapa kali menegur, korban disebut tidak mengindahkan peringatan tersebut.
“Rasa dendam itu kemudian mendorong pelaku merencanakan pembunuhan,” terang Kasat Reskrim.
Pada hari kejadian, pelaku bertemu korban di area perkebunan sawit. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam secara membabi buta hingga korban tewas di lokasi. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri.
Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam pembunuhan. Saat ini, pelaku ditahan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.











