Ekonomi

UMK Pekanbaru 2026 Rp3,99 Juta Berlaku Januari, Disnaker Buka Posko Pengaduan

11
×

UMK Pekanbaru 2026 Rp3,99 Juta Berlaku Januari, Disnaker Buka Posko Pengaduan

Sebarkan artikel ini
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal saat memberikan keterangan terkait penerapan UMK Pekanbaru tahun 2026, Sabtu (27/12/25). (G45/Adal)

PEKANBARU | Garda45.com – Pemerintah Kota Pekanbaru mulai memaksimalkan sosialisasi penerapan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 kepada seluruh perusahaan. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru menegaskan, seluruh perusahaan wajib membayar upah karyawan sesuai UMK yang telah ditetapkan sebesar Rp3,99 juta per bulan dan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan pihaknya tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima upah sesuai ketentuan.

“Kita buka posko pengaduan. Kalau memang para pekerja tidak dibayar sesuai UMK Pekanbaru yang telah ditetapkan, silakan melapor,” ujar Jamal, Sabtu (27/12/2025).

Jamal menjelaskan, pekerja yang telah bekerja minimal satu tahun di sebuah perusahaan berhak menerima upah penuh sesuai UMK. Ketentuan tersebut bersifat wajib dan harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan tanpa pengecualian.

Posko pengaduan ditempatkan di Kantor Disnaker Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya. Posko ini disiapkan sebagai sarana perlindungan hak normatif pekerja sekaligus bentuk pengawasan langsung dari pemerintah daerah.

Selain membuka posko, Disnaker juga membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk melakukan monitoring dan evaluasi ke perusahaan-perusahaan. Pengawasan dilakukan bersama Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru.

“Kami akan turun langsung. Satgas bersama dewan pengupahan akan mengecek perusahaan, apakah sudah menerapkan UMK 2026 atau belum,” jelas Jamal.

Ia tidak menampik, masih ditemukan perusahaan yang belum menjalankan kewajiban pembayaran upah sesuai UMK. Terhadap perusahaan yang melanggar, Disnaker akan memanggil pihak manajemen untuk dimintai klarifikasi.

“Kalau tetap tidak dipatuhi, tindak lanjutnya akan kami laporkan ke pengawas ketenagakerjaan provinsi. Di sana yang memiliki kewenangan penindakan,” tegasnya.

Disnaker berharap, dengan sosialisasi dan pengawasan intensif, seluruh perusahaan di Pekanbaru dapat mematuhi ketentuan UMK 2026 demi menjaga kesejahteraan pekerja dan iklim ketenagakerjaan yang sehat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *