JAKARTA : Garda45.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap perizinan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Keputusan itu diumumkan melalui Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (28/12/2025).
“KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara tersebut karena tidak ditemukan kecukupan alat bukti,” jelas Budi.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi perizinan tambang yang terjadi pada 2009. Proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh, namun hingga kini, KPK tidak memperoleh bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ke tahap penuntutan.
“Hingga akhirnya kami menerbitkan SP3 guna memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” tambah Budi.
Meskipun penyidikan dihentikan, KPK tetap membuka peluang menindaklanjuti kasus ini jika ada bukti baru yang relevan. “Kami terbuka apabila masyarakat memiliki informasi atau data baru yang bisa disampaikan kepada KPK,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan 2011–2016, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Aswad diduga terlibat dalam korupsi pemberian Izin Kuasa Pertambangan (IKP) eksplorasi dan eksploitasi pada 2007–2016.
Selain itu, Aswad juga dituduh melakukan korupsi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi dalam periode yang sama. Praktik perizinan ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp2,7 triliun.
Kasus suap perizinan pertambangan yang menjerat Aswad pada periode 2007–2009 juga sempat menimbulkan sorotan publik. Ia diduga menerima suap sekitar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan IKP kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
Dengan diterbitkannya SP3, Aswad kini memiliki kepastian hukum, meskipun KPK menegaskan akan kembali membuka penyidikan jika muncul bukti baru di masa depan.











