PEKANBARU | Garda45.com – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib kembali bekerja sesuai jadwal setelah libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Larangan menambah hari libur berlaku mutlak untuk menjaga kedisiplinan dan keberlanjutan pelayanan publik.
“Libur sudah diatur jelas. Tidak boleh ada yang menambah libur dengan alasan apa pun. Kepala OPD saya minta harus mengawasinya,” tegas Hariyanto di Pekanbaru, Minggu (28/12/2025).
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 100.3.4/1612/SETDA/2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, yang ditandatangani 22 Desember 2025. Berdasarkan ketentuan tersebut:
– 24 Desember 2025: Cuti bersama Natal
– 25 Desember 2025: Libur nasional Natal
– 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru
– 29, 30, 31 Desember 2025: Hari kerja wajib
“Kami tegaskan, tanggal 29, 30, dan 31 Desember itu hari kerja. ASN wajib masuk dan memberikan pelayanan seperti biasa,” lanjut Hariyanto.
Pemprov Riau menekankan pelayanan publik strategis tetap berjalan tanpa gangguan. Rumah sakit, pemadam kebakaran, perhubungan, dan satuan ketertiban umum diwajibkan beroperasi dengan sistem piket atau penugasan bergilir.
“Kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak boleh menurun. Libur bukan alasan untuk menurunkan standar pelayanan,” ujar Hariyanto.
Bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, Sabtu yang diapit libur nasional ditetapkan sebagai hari libur biasa. Namun, jam kerja yang hilang harus diganti pada hari kerja berikutnya agar tetap memenuhi 37,5 jam kerja per minggu.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Riau berharap ASN dapat kembali bekerja tepat waktu, menjaga disiplin, dan fokus memberikan pelayanan publik optimal setelah libur panjang.
“Kami minta seluruh kepala perangkat daerah mengatur cuti dan jam kerja secara proporsional. Disiplin ASN harus tetap dijaga, terutama setelah libur panjang,” pungkas Hariyanto.











