Pendidikan

Hibah Tanah Kampus Unri Diteken, Nilai Aset Tembus Rp1,4 Triliun

19
×

Hibah Tanah Kampus Unri Diteken, Nilai Aset Tembus Rp1,4 Triliun

Sebarkan artikel ini
Suasana penandatanganan hibah aset tanah kampus Universitas Riau yang bernilai lebih dari Rp1,4 triliun, Senin (29/125). (G45/Afdal).

PEKANBARU | Garda45.com – Penandatanganan dokumen hibah tanah Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 14 Tahun 2021 digelar di Universitas Riau, Senin (29/12/2025), sebagai langkah pengamanan dan penataan aset daerah sekaligus pemberian kepastian hukum pemanfaatan lahan kampus.

Penandatanganan hibah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi serta optimalisasi pemanfaatan aset tanah untuk mendukung kepentingan pendidikan dan peningkatan layanan publik.

Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyampaikan bahwa barang milik daerah memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Poin 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Ia menegaskan, pengelolaan barang milik daerah wajib mengedepankan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, serta kepastian nilai. Kesamaan persepsi dan langkah terpadu seluruh pihak menjadi kunci terwujudnya pengelolaan aset yang tertib dan bertanggung jawab.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Provinsi Riau secara resmi menghibahkan dua persil tanah kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia dengan total luas mencapai 2.028.932 meter persegi dan nilai perolehan sebesar Rp1.423.558.434.964,52.

Rincian hibah meliputi satu persil tanah Kampus Universitas Riau seluas 2.024.562 meter persegi dan satu persil tanah Jalan Kampus Universitas Riau seluas 4.370 meter persegi. Seluruh aset tersebut selanjutnya wajib dicatat dalam daftar inventaris barang dan dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

SF Hariyanto menyatakan hibah tanah tersebut merupakan bentuk dukungan konkret terhadap pengembangan pendidikan di Riau. Ia meyakini pemanfaatan aset tersebut akan memberi dampak positif bagi kegiatan akademik dan kemahasiswaan Universitas Riau.

Sementara itu, Rektor Universitas Riau, Sri Indarti, menyebut hibah tersebut memberikan kepastian hukum atas status lahan kampus yang selama ini menjadi kebutuhan mendasar bagi perencanaan pengembangan institusi.

Menurutnya, kepastian status tanah memungkinkan Universitas Riau menyusun rencana pengembangan kampus secara terarah, berkelanjutan, dan sesuai kebutuhan akademik. Pihaknya berkomitmen mengelola aset hibah secara profesional untuk mendukung pendidikan, penelitian, serta peningkatan sarana dan prasarana akademik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *