Hukrim

Selamatkan Rp2,6 Miliar Keuangan Negara, Kepala LPD Pacung Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

14
×

Selamatkan Rp2,6 Miliar Keuangan Negara, Kepala LPD Pacung Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, SH, MH (tengah), didampingi jajaran, saat memimpin konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Pacung periode 2021–2025 di Aula Kejari Tabanan, Senin (29/12/2025).(G45/Indra).

Tabanan, Garda45.com – Kekuasaan yang seharusnya dijalankan untuk melindungi kepentingan krama justru diduga disalahgunakan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan resmi menetapkan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Pacung, Kecamatan Penebel, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan LPD periode 2021 hingga 2025.

Tersangka berinisial NMS, yang menjabat sebagai Kepala LPD Desa Pakraman Pacung, diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Tabanan, Senin (29/12/2025).

Penetapan tersangka ini bukanlah keputusan instan. Menurut Dr. Arjuna, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah bekerja secara sistematis dengan mengantongi alat bukti yang kuat serta memeriksa 44 orang saksi dari berbagai latar belakang

“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan kecukupan alat bukti, penyidik menetapkan NMS sebagai tersangka,” ujar Dr. Arjuna di hadapan awak media.

Hasil penyidikan mengungkap sejumlah perbuatan yang diduga melawan hukum. Tersangka disinyalir melakukan penarikan uang kas LPD secara tidak sah sejak tahun 2021 hingga 2024.

Tak berhenti di situ, aliran dana juga ditarik dari rekening tabungan LPD di BPD Bali dalam rentang September 2024 hingga Januari 2025, serta pengajuan tiga pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang tidak kecil. Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp429.704.178.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 Desember 2025 hingga 17 Januari 2026,” jelas Dr. Arjuna.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejari Tabanan juga memaparkan potret kinerja Bidang Pidsus sepanjang tahun 2025. Ia menyebutkan bahwa penanganan perkara korupsi dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari tahap awal hingga eksekusi putusan pengadilan.

“Sepanjang 2025, Pidsus Kejari Tabanan melaksanakan penyelidikan terhadap tiga perkara, penyidikan tiga perkara, prapenuntutan empat perkara, penuntutan empat perkara, serta mengeksekusi dua perkara tindak pidana korupsi,” paparnya.

Lebih jauh, Dr. Arjuna menekankan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. Sepanjang tahun 2025, Kejari Tabanan berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp2.663.687.572.

Penyelamatan tersebut bersumber dari sejumlah perkara strategis, di antaranya korupsi pengelolaan beras Dharma Santika periode 2020–2021, perkara PNPM Mandiri Swadana Harta Lestari Jilid II, serta kasus Bumdesma Sadhu Winangun Usaha Ekonomi Produktif.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penindakan ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan keuangan publik harus dijalankan secara bertanggung jawab,” tegas Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *