Hukrim

Bangunan Ruko di Jalan Rakyat Diduga Melanggar PBG, Satu Unit di Medan Luput dari Pembongkaran Satpol PP

19
×

Bangunan Ruko di Jalan Rakyat Diduga Melanggar PBG, Satu Unit di Medan Luput dari Pembongkaran Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Empat Bangunan Ruko Di Jalan Rakyat Masih Berdiri Kokoh Dan Satu Diantaranya Bangunan Ruko Tersebut Diduga Menyalahi Izin PBG, Rabu (31/12/25). (G45/Habib)

MEDAN | Garda45.com Guna memperoleh penghasilan dari pendapatan daerah(PAD) adalah dari salah satu bentuk retribusi Di Pemko medan, yaitu dari Iuran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Ataupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dari empat bangunan ruko tersebut satu di antaranya diduga tidak memiliki Izin PBG atau Menyalahi Izin pbg, hingga saat ini masih berdiri kokoh dan masih melakukan aktivitas seperti biasanya tidak tersentuh Pembongkaran melainkan hanya ketok manis (ketok cantik) dari aparat penegak peraturan daerah (Perda) Yakni Satpol pp.

Sebelumnya sudah beberapa kali anggota satpol pp kota medan mendatangi kelokasi pada hari jumat,24/12/2025, tetapi kedatangan tim Satpol pp diduga tidak melakukan tindakan eksekusi pembongkaran pada satu unit ruko yang diduga menyalahi izin PBG

Hal ini memicu pertanyaan mengenai transparansi dan kepatuhan terhadap aturan. Saat dikonfirmasi, temuan lebih mengejutkan terungkap.

Hal ini memicu pertanyaan mengenai transparansi dan kepatuhan terhadap aturan. Saat dikonfirmasi nomor aduan satpol pp Medan dengan nomor 0853 7109#### tidak bisa menjawab konfirmasi wartawan secara rinci, dan mengapa bangunan tersebut masih berdiri kokoh sehingga tidak adanya tindakan pembongkaran terhadap bangunan yang diduga menyalahi PBG Rabu, 31/12/2025.

Hingga saat ini belum belum mendapatkan konfirmasi ataupun tanggapan dari pimpinan satpol medan terkait adanya bangunan yang langgar pbg.

Walikota medan Rico Waas didesak untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Satpol pp kota Medan agar benar benar serius untuk melakukan tindakan sesuai tupoksinya.

Dikarenakan satpol pp kota Medan adalah polisi pemerintahan untuk melakukan tindakan untuk meningkatkan PAD kota medan.

Berdasarkan Peraturan Daerah terkait bangunan gedung, pelanggaran PBG dapat berujung pada sanksi administratif berupa penghentian sementara pekerjaan, pembongkaran bangunan, hingga denda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *