PEKANBARU | Garda45.com – Penurunan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 70 persen dan penerapan parkir gratis di ratusan gerai ritel modern resmi diberlakukan mulai 2026, menyusul kebijakan baru yang diumumkan dalam rilis akhir tahun di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Rabu (31/12/2025).
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, pemangkasan PBB dilakukan untuk menjawab keluhan masyarakat akibat lonjakan pajak dalam beberapa tahun terakhir. Ia menyebut kebijakan ini sebagai langkah konkret untuk meringankan beban warga.
“Pada 2026, PBB kami turunkan sebesar 70 persen. Ini jauh lebih ringan dibandingkan tahun sebelumnya dan menjadi komitmen kami untuk membantu masyarakat,” kata Agung.
Datuk Bandar Setia Amanah menegaskan, penurunan tarif PBB merupakan bentuk keberpihakan kepada warga yang selama ini terdampak kenaikan nilai pajak yang cukup tajam.
“Kami ingin memastikan masyarakat tidak lagi terbebani. Penurunan ini adalah upaya mengembalikan rasa keadilan dalam penetapan pajak daerah,” ujarnya.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah, nilai PBB Pekanbaru pada 2025 tercatat mencapai Rp1.522.426 per tahun, atau melonjak hampir 300 persen dibandingkan 2023. Dengan kebijakan baru, nilai tersebut ditekan menjadi sekitar Rp408.588 per tahun.
Selain PBB, kebijakan parkir gratis juga mulai diterapkan di lebih dari 200 gerai Indomaret, menyusul kerja sama serupa dengan Alfamart. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara pemerintah kota dan manajemen ritel modern.
Agung menegaskan, seluruh pengelolaan parkir, termasuk juru parkir, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak ritel.
“Pengelolaan parkir kami serahkan ke pihak ritel. Juru parkir direkrut langsung oleh perusahaan sesuai standar operasional, sehingga tidak menimbulkan pengangguran,” tegasnya.
Ia menjelaskan, skema pungutan parkir juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya masyarakat dikenakan tarif parkir, kini pungutan dialihkan menjadi pajak parkir yang dibayarkan oleh pengelola usaha.
“Kalau dulu masyarakat masih membayar parkir, sekarang gratis. Polanya berubah, dari retribusi ke pajak parkir,” jelas Agung.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, mengatakan penurunan PBB berlaku untuk seluruh kelompok buku pajak, mulai dari buku 1 hingga buku 5.
“Dengan kebijakan ini, jumlah objek pajak yang mendapatkan pembebasan PBB meningkat signifikan, dari sekitar 7.700 menjadi lebih dari 90 ribu rumah,” kata Denny.
Ia menambahkan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) juga akan disesuaikan dengan mengembalikannya ke skema sebelum terjadi kenaikan tajam.
“Penyesuaian NJOP dilakukan agar lebih rasional dan tidak memberatkan masyarakat,” tutupnya.











