Labuhanbatu | Garda45.com – Dugaan penggelapan dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang menimpa Nurlela, warga Dusun I Kampung Manggis, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, kian menguat. Senin (05/01/2026).
Ironisnya, persoalan tersebut telah disampaikan langsung kepada Kepala Desa Sei Rakyat, Abdul Wahab, sejak awal Desember 2025, namun hingga memasuki tahun 2026 belum ada penyelesaian nyata, meski yang bersangkutan sempat berjanji akan menuntaskannya.
Berdasarkan penelusuran awak media ini, Nurlela tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH sejak tahun 2018. Kartu ATM dan buku tabungan PKH diterimanya bersama teman lainnya melalui Kantor Desa Sei Rakyat.
Namun sejak kartu berada di tangannya hingga Desember 2025, saldo rekening selalu kosong dan tidak pernah dapat dicairkan.
Keanehan terungkap ketika Nurlela menyadari bahwa kartu ATM PKH yang dipegangnya tidak sesuai dengan identitas di KTP dan Kartu Keluarga.
Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kartu tersebut berbeda, bahkan tercantum nama “Nur Lela” (menggunakan spasi), yang diketahui merupakan warga Dusun IV Desa Sei Rakyat.
Temuan ini diperkuat saat dilakukan print koran rekening di Bank BRI. Dalam data tersebut, Nurlela tercatat sebagai penerima bansos PKH dan terdapat transaksi debet serta kredit, yang menandakan dana bantuan benar-benar masuk dan dicairkan.
Fakta ini memunculkan dugaan kuat bahwa kartu ATM yang berada di tangan Nurlela bukanlah kartu yang seharusnya ia gunakan, sehingga dana PKH miliknya diduga telah dicairkan oleh pihak lain.
Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan Nurlela, total kerugian yang dialaminya mencapai Rp15.400.000, terhitung sejak tahun 2019 hingga 2024. Nilai tersebut berasal dari akumulasi bantuan PKH yang seharusnya diterima Nurlela namun tidak pernah dinikmati.
“Saya baru tahu kalau ternyata ada transaksi. Tapi uang itu tidak pernah saya terima,” ujar Nurlela.
Investigasi awak media ini mengungkap bahwa persoalan tersebut telah diberitahukan secara langsung kepada Kepala Desa Sei Rakyat, Abdul Wahab, sejak awal Desember 2025. Saat itu, Abdul Wahab berjanji akan membantu menyelesaikan dan memfasilitasi persoalan tersebut.
Namun hingga kini, janji tersebut belum terealisasi. Bahkan, upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan media ini pada awal tahun 2026 tidak mendapatkan respons. Nomor kontak Kepala Desa Abdul Wahab tidak dapat dihubungi, dan tidak ada penjelasan resmi terkait tindak lanjut penyelesaian kasus tersebut.
Sikap ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap persoalan serius yang merugikan warganya sendiri, terutama mengingat kartu dan buku tabungan PKH awalnya diserahkan melalui pemerintah desa.
Sebelumnya, Abdul Wahab sempat menyatakan bahwa persoalan PKH merupakan ranah pendamping PKH, bukan tanggung jawab pemerintah desa.
“Itu ranah pendamping PKH. Untuk apa mereka ada kalau tidak bekerja,” ujar Abdul Wahab saat dikonfirmasi di kantornya.
Pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan fungsi pemerintah desa sebagai ujung tombak pelayanan dan perlindungan hak-hak warga, terlebih dalam program bantuan sosial yang bersumber dari uang negara.
Temuan ini diduga kuat mengandung unsur pelanggaran hukum, yaitu, Dgaan Penggelapan Dana Bansos, Pasal 372 KUHP.
Penyalahgunaan dan Ketidaksesuaian Data Identitas.
UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Pelanggaran Permensos Nomor 1 Tahun 2018 tentang PKH.
Bantuan wajib diterima langsung oleh KPM yang sah.
Kelalaian Aparatur Desa dan Pendamping PKH.
Jika terbukti lalai atau melakukan pembiaran, dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penyaluran PKH di Desa Sei Rakyat sejak 2018.
Selain itu, Diminta APH dan Pihak Berwenang dilakukan penelusuran aliran dana dan pihak yang mencairkan bantuan, guna memastikan pertanggungjawaban serta pemulihan hak Nurlela sebagai KPM.
Hingga berita ini diterbitkan redaksi, Kepala Desa Sei Rakyat, Abdul Wahab, belum memberikan klarifikasi resmi meski telah berulang kali diupayakan konfirmasi melalui via telepon genggam dan via telepon seluler.











