PEKANBARU | Garda45.com – Mantan Gubernur Riau hadir dalam pertemuan dan silaturahmi bersama tokoh masyarakat yang digelar di kediaman Wakil Gubernur Riau, Jalan Sisingamangaraja, Kota Pekanbaru, Senin (5/1/2026). Tampak hadir dalam kesempatan itu Saleh Djasit, Mambang Mit, Wan Thamrin Hasyim, Syamsuar, dan Wan Abubakar.
Dalam kesempatan tersebut, mantan Gubernur Riau Syamsuar menyoroti tindakan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Ida Yulita yang kembali menggandeng PT Lippo Karawaci Tbk untuk perpanjangan kontrak pengelolaan Hotel Aryaduta tanpa persetujuan Pemprov Riau.
“Sekelas Direktur tidak memberi tahu Pemprov Riau sebagai pemegang saham. Kok bisa? Itu bukan aset PT SPR. Itu kan aset Pemprov,” tegas Syamsuar.
Syamsuar juga memberikan dukungan terhadap langkah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto yang memutus kontrak kerja sama tersebut. Ia menilai langkah ini penting untuk meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena deviden yang diterima Pemprov Riau dari Hotel Aryaduta hanya Rp200 juta per tahun.
“Saya mendukung tindakan Plt Gubernur dalam memutuskan kontrak Hotel Aryaduta. Karena hanya sedikit deviden yang kita terima. Jadi, apa yang dilakukan bapak itu sudah benar,” jelasnya.
Menurut Syamsuar, pemutusan kontrak ini sejatinya telah direncanakan saat dirinya memimpin Riau. Saat itu, kontrak kerja sama masih berjalan hingga 2025.
“Waktu itu Pemprov Riau sudah bertemu dengan James Riady (Chairman Lippo Group) untuk memutus. Tapi karena kontrak belum selesai, mereka minta uang dikembalikan. Makanya baru bisa diputus di tahun 2025,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur PT SPR, Ida Yulita Susanti, menandatangani perjanjian pengelolaan lanjutan Hotel Aryaduta pada 23 Desember 2025 di Pekanbaru. Perjanjian ini ditandatangani bersama Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Marlo Budiman dan Direktur Marshal Martinus T., tertuang dalam PKS Nomor 286/Dir/PT SPR/XII/2025 dari pihak PT SPR dan Nomor 080/LGL-AGR/LK/XII/2025 dari pihak PT Lippo Karawaci.
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan kekecewaannya karena Pemprov Riau selaku pemilik saham tidak diajak atau diikutsertakan dalam proses perpanjangan kontrak.
“Ini makanya kami minta RUPS Luar Biasa agar dicopot direkturnya dan ditunjuk Plt. Baru menjabat, kami sudah tidak dihargai. Bagaimana kalau sudah lama menjabat,” tegas SF Hariyanto, Rabu (31/12/2025).
Pemutusan kontrak ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menghentikan praktik yang merugikan Pemprov Riau, sekaligus menegaskan posisi Pemprov sebagai pemilik saham mayoritas dalam PT SPR.











