Hukrim

PT Sri Indah Diduga Timbun Hutan Lindung, Aparat Membisu, Dalang Utama Mulai Terendus

108
×

PT Sri Indah Diduga Timbun Hutan Lindung, Aparat Membisu, Dalang Utama Mulai Terendus

Sebarkan artikel ini
Alat Aktivitas Puluhan dump truck terlihat hilir mudik, sementara tidak ditemukan dokumen legalitas di lokasi pekerjaan. (foto : G45/HL)

BATAM | Garda45.com – Aktivitas pematangan lahan (cut and fill) dan penimbunan kawasan hutan lindung di Kampung Pete, Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, diduga berlangsung bertahun-tahun tanpa hambatan hukum. Proyek ilegal ini kian terang-benderang, namun aparat penegak hukum justru tampak diam dan pasif.

Hasil investigasi tim Garda45.com di lokasi, Rabu (7/1/2026), mendapati puluhan dump truck hilir mudik menurunkan tanah merah dalam volume besar ke area yang masih ditumbuhi pepohonan dan vegetasi alami. Aktivitas tersebut berlangsung terbuka, seolah kebal hukum.

Warga setempat mengaku penimbunan lahan itu sudah lama terjadi dan tidak pernah tersentuh tindakan hukum.

“Sudah lama berjalan. Truk keluar masuk tiap hari. Tidak pernah ada penertiban,” ujar seorang warga kepada media ini.

Sumber internal yang dekat dengan penelusuran kasus menyebut, aktor utama di balik penimbunan hutan lindung tersebut adalah seorang pengusaha kuat yang diduga memiliki jejaring perlindungan hingga ke lingkaran pejabat.

“Permainan ini mustahil berjalan mulus tanpa backing. Ada dugaan suap dan perlindungan dari oknum tertentu. Kalau dibiarkan, ini bukan sekadar kejahatan lingkungan, tapi kejahatan terorganisir,” ujar sumber tersebut. Ia meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan.

Ironisnya, lokasi penimbunan ilegal itu berjarak tidak jauh dari Markas Polda Kepulauan Riau. Fakta ini memicu kemarahan publik dan melahirkan pertanyaan, apakah hukum sengaja ditutup matanya, atau ada pembiaran sistematis?

Pantauan di lapangan memperlihatkan aktivitas alat berat dan truk masih terus berjalan tanpa papan proyek, tanpa izin UKL-UPL, tanpa Amdal, dan tanpa legalitas apa pun. Negara seolah absen, sementara hutan dirampas terang-terangan.

Ketua DPD LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) Kepri, Bazo Halawa, melontarkan kritik keras. Ia menilai kasus ini sebagai tamparan telak terhadap supremasi hukum di Kepulauan Riau.

“Ini bukan pelanggaran kecil. Ini perampokan hutan lindung di siang bolong. Kalau aparat masih diam, publik patut curiga ada konspirasi busuk di baliknya,” tegas Bazo.

Bazo menuntut penghentian total aktivitas penimbunan, penyegelan lokasi, serta penangkapan aktor lapangan hingga dalang utama.

“Jangan hanya sopir dan operator yang dikorbankan. Bongkar siapa pemodalnya, siapa yang melindungi. Kalau hukum kalah oleh uang, maka negara sedang kalah di tanahnya sendiri,” katanya lantang.

Menurut Bazo, kerusakan hutan lindung di Teluk Mata Ikan bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga merampas hak rakyat dan masa depan lingkungan.

“Jika kasus ini dibiarkan, maka pesan yang sampai ke publik jelas bahwa hutan bisa dibeli, hukum bisa ditawar,” pungkasnya.

Upaya konfirmasi terhadap PT Sri Idah telah dilakukan berulang kali. Media ini mendatangi lokasi kegiatan, namun pekerja di lapangan enggan memberikan keterangan. Konfirmasi melalui telepon juga tidak tersambung. Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan respons.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *