JAKARTA | Garda45.com – Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah konkret memperkuat perlindungan jurnalis dan ekosistem kebebasan pers di Indonesia. Penandatanganan berlangsung di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Kerja sama ini menitikberatkan pada penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk intimidasi, teror, dan kriminalisasi yang masih kerap terjadi saat pers menjalankan fungsi jurnalistiknya. Selain penanganan kasus, MoU juga mencakup upaya pencegahan secara kolaboratif agar praktik kekerasan terhadap pers tidak terus berulang.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci untuk memastikan setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis ditangani secara menyeluruh dan berkeadilan. Menurutnya, meski sebagian kasus berhasil diselesaikan, tidak sedikit yang berlarut-larut tanpa kejelasan hukum.
“Kerja sama dengan kepolisian dan Komnas HAM menjadi sangat penting agar kasus-kasus kekerasan terhadap pers dapat ditangani secara menyeluruh dan berkeadilan,” ujar Komaruddin.
Ia menilai, masih kuatnya intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis menunjukkan adanya persoalan serius dalam praktik kebebasan pers di Indonesia. Padahal, penghalangan terhadap kerja jurnalistik secara langsung bertentangan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum yang menjamin kebebasan berekspresi.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut MoU tersebut sebagai respons atas meningkatnya laporan kekerasan, intimidasi, hingga kriminalisasi terhadap jurnalis di berbagai daerah. Menurutnya, kondisi tersebut mengancam keselamatan pers sekaligus mereduksi hak publik atas informasi.
“Komnas HAM dan Dewan Pers bersepakat membangun kerja sama agar sinergi dua lembaga ini semakin memberikan ruang aman bagi pers dalam menjalankan tugasnya,” kata Anis.
Ia menambahkan, Dewan Pers dan Komnas HAM memiliki irisan kewenangan dalam menjaga kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan pers. Oleh karena itu, kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat mekanisme perlindungan, baik melalui penanganan pengaduan maupun penguatan pencegahan di lapangan.
Bagi kedua lembaga, pers tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga pilar utama demokrasi. Tanpa jaminan keselamatan bagi jurnalis, kualitas informasi publik berpotensi terganggu dan ruang kontrol terhadap kekuasaan menjadi lemah.
Melalui kerja sama ini, Dewan Pers dan Komnas HAM menegaskan komitmen institusional untuk memastikan jurnalis dapat bekerja secara profesional, aman, dan independen, sehingga publik tetap memperoleh informasi yang jujur, berimbang, dan berorientasi pada kepentingan umum.











