PEKANBARU | Garda45.com – Polemik di tubuh PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Perseroda memasuki babak baru. Direksi SPR menilai langkah Plt Kepala Biro (Karo) Perekonomian Setdaprov Riau, Bobi Rachmat, dalam mendorong pergantian direksi sarat kepentingan dan dinilai tidak objektif.
Direktur SPR, Ida, menegaskan Bobi Rachmat tidak bisa diposisikan sebagai pihak yang netral, karena namanya disebut terkait persoalan kerugian keuangan pada anak perusahaan SPR, yakni SPR Trada.
“Bobi Rachmat sebagai penerima kuasa pemegang saham punya konflik kepentingan dengan SPR. Ini harus publik tahu,” tegas Ida.
Ida menyebut, berdasarkan informasi yang mereka pegang, hasil audit BPKP memuat rekomendasi agar direksi SPR menindaklanjuti pertanggungjawaban terhadap pihak-pihak yang dinilai terkait dalam kasus SPR Trada.
Dalam rekomendasi itu, Direksi SPR menyebut ada permintaan pertanggungjawaban yang mengarah pada Direktur SPR Trada, Bemi Hendrias, serta Komisaris Bobi Rachmat.
Bagi Direksi SPR, titik masalahnya jelas, ketika seseorang yang disebut dalam pusaran audit justru tampil sebagai pihak yang memegang kendali melalui kuasa pemegang saham, maka keputusan yang diambil tidak lagi murni demi penyelamatan perusahaan.
“Kalau ada rekomendasi audit yang meminta pertanggungjawaban pada unsur direksi dan komisaris di SPR Trada, lalu orang yang disebut ikut tersangkut justru menjadi penerima kuasa pemegang saham, ini jelas tidak objektif,” kata Ida.
Direksi SPR bahkan menengarai dorongan pergantian direksi yang terus dimunculkan belakangan ini bukan agenda pembenahan, melainkan diduga bentuk manuver mengamankan posisi dan menghindari konsekuensi audit.
Ida menyebut Bobi Rachmat disebut-sebut ngotot mendorong pemberhentian direksi SPR, karena dikhawatirkan tindak lanjut rekomendasi audit akan merembet pada proses hukum.
“Jangan membangun skenario pergantian direksi hanya untuk menjadi perisai dari proses pertanggungjawaban. Fokusnya harus pada penyelesaian substansi kerugian dan tanggung jawab pihak terkait,” tegas Ida.
Ia menambahkan, konflik kepentingan tidak boleh dianggap remeh karena menyangkut kredibilitas perusahaan daerah.
Direksi juga mengingatkan agar publik tidak hanya disuguhi narasi “penataan”, sementara akar masalah di SPR Trada justru ditutup rapat.
“Kalau penerima kuasa punya kepentingan langsung atas hasil audit, bagaimana mungkin kebijakan yang keluar bisa dipercaya publik?,” tutup Ditekrur SPR Itu.
Plt Kepala Biro (Karo) Perekonomian Setdaprov Riau, Bobi Rachmat, saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki konflik kepentingan, baik secara politik maupun untuk terhindar dari jeratan hukum. Ia menyebut, dirinya hanya menjalankan tugas karena mendapat kuasa langsung dari pimpinan.
“Kalau saya punya konflik kepentingan, tidak mungkin Plt Gubri memberikan kuasa kepada saya. Kalau saya dituding seperti itu, saya tegaskan saya hanya ditugaskan pimpinan,” ujar Bobi Rachmat.
Saat ditanya terkait hasil audit BPKP di SPR Trada, Bobi menyampaikan bahwa temuan audit tersebut harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Itu hasil audit yang memang harus ditindaklanjuti. Intinya saya tidak ada konflik kepentingan dan tidak ada upaya menghindari jeratan hukum,” tegasnya.
Bobi kembali menegaskan, apabila dirinya memiliki konflik kepentingan, maka ia tidak akan diberi mandat menghadiri agenda RUPS.
“Kalau memang ada konflik kepentingan, tidak mungkin saya diutus dalam RUPS tadi pagi oleh Plt Gubri,” tutup Bobi Rachmat.











