Bengkalis, Garda45.com – Rasa aman yang seharusnya menjadi hak setiap anak kembali direnggut oleh kejahatan yang mencederai kemanusiaan. Seorang bocah perempuan berusia empat tahun di Desa Deluk, Kabupaten Bengkalis, diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan seorang pria lanjut usia. Peristiwa ini menyisakan luka mendalam dan mengguncang rasa keadilan masyarakat.
Respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Bengkalis setelah menerima laporan dugaan kejahatan tersebut. Dalam waktu singkat, aparat bergerak mengungkap peristiwa yang mengundang keprihatinan luas ini, sekaligus menegaskan sikap tegas kepolisian dalam melindungi anak-anak dari ancaman predator seksual.
Kepala Kepolisian Resor Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.
“Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius dan kejahatan kemanusiaan. Saya tegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara serius, profesional, dan berkeadilan,” tegas AKBP Fahrian Saleh Siregar, Jumat malam (23/1/2026).
Pengungkapan perkara ini berawal dari laporan ibu korban berinisial E (36) yang melaporkan dugaan perbuatan cabul yang dialami putrinya. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/08/I/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau, tertanggal 16 Januari 2026, dan menjadi titik awal penyelidikan aparat kepolisian.
Dugaan pencabulan terjadi pada Rabu malam, 14 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah terlapor di Desa Deluk. Kecurigaan sang ibu muncul setelah korban mengeluhkan rasa sakit serta menceritakan perlakuan tidak pantas yang dialaminya saat berada di rumah pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Bengkalis langsung memerintahkan jajaran Satreskrim Polres Bengkalis untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman keterangan korban, serta pengumpulan barang bukti berupa visum et repertum (VER) dan pakaian korban dilakukan guna memperkuat pembuktian.
“Hasil gelar perkara menguatkan adanya dugaan tindak pidana, sehingga status kasus resmi kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kapolres Bengkalis.
Kerja cepat aparat berujung pada penangkapan terduga pelaku. Pada Senin malam, 19 Januari 2026, sekitar pukul 23.45 WIB, tim Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan pria lanjut usia tersebut di kediamannya tanpa perlawanan.
“Penangkapan berjalan lancar dan terduga pelaku mengakui perbuatannya sebagaimana tertuang dalam laporan polisi. Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bengkalis dan dijerat Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kepolisian memastikan seluruh proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan trauma korban.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan seksual terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat dan oleh orang yang dikenal. Polres Bengkalis mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta tidak ragu melaporkan setiap indikasi kekerasan terhadap anak.
“Melindungi anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan beri ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan yang merusak masa depan generasi bangsa,” tutup AKBP Fahrian Saleh Siregar.**











