Pesawaran | Garda45.com – Kepala UPTD SMP Negeri 12 Pesawaran, Fajrul Hadi, M.Pd, diduga melakukan penjualan aset sekolah tanpa prosedur resmi dan tanpa izin dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran. Aset yang dimaksud merupakan material bongkaran hasil rehabilitasi bangunan kantor kepala sekolah dan ruang guru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, material tersebut meliputi sekitar 4.000 buah genting, balok kayu, serta kasau. Seluruh material itu merupakan bagian dari aset sekolah yang secara hukum tergolong Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD), sehingga pengelolaannya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, setiap bentuk pemindahtanganan aset negara termasuk penjualan wajib memperoleh persetujuan pejabat berwenang.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa kepala sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menjual atau memindahtangankan aset sekolah secara sepihak. Material sisa bongkaran rehabilitasi bangunan tetap tercatat sebagai aset negara sepanjang belum dilakukan penghapusan resmi melalui mekanisme administrasi yang sah.
Hal serupa juga diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mensyaratkan proses penilaian, persetujuan, serta pencatatan sebelum aset dihapuskan atau dijual.
Selain itu, dokumentasi foto yang diterima media memperlihatkan sebuah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut material bongkaran bangunan SMPN 12 Pesawaran. Pada dokumentasi tersebut tercantum keterangan waktu 13 November 2025, yang memperkuat dugaan adanya aktivitas pengangkutan material pada tanggal tersebut.
Apabila dugaan ini terbukti, pihak yang bersangkutan berpotensi dikenai sanksi administratif kepegawaian sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, tuntutan ganti kerugian negara dapat diterapkan apabila ditemukan adanya kerugian akibat penjualan aset.
Tidak tertutup kemungkinan pula dikenakannya sanksi pidana, apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat dikonfirmasi awak media, Fajrul Hadi menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Ia juga mempertanyakan sumber informasi yang diperoleh media serta menegaskan bahwa niatnya selama ini adalah untuk memajukan sekolah.
“Saya heran. Saya menjadi kepala sekolah SMPN 12 Pesawaran ingin sekolah ini menjadi lebih baik. Kalau boleh tahu, siapa yang memberikan informasi terkait permasalahan ini?” ujarnya kepada awak media, Sabtu (30/02/2026).
Fajrul Hadi juga berkilah bahwa tindakan yang dilakukannya bertujuan untuk merapikan lingkungan sekolah dan mencegah potensi bahaya bagi siswa.
“Yang saya lakukan agar halaman sekolah terlihat rapi dan tidak membahayakan siswa, karena terdapat banyak paku pada balok sisa bangunan,” kilahnya.
Guna memperoleh kejelasan dan penjelasan resmi, media masih menunggu konfirmasi lanjutan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran serta Inspektorat Daerah terkait status aset dan mekanisme pengelolaannya.











