PEKANBARU | Garda45.com – Pemerintah Provinsi Riau terus menyiapkan langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu upaya yang sedang diproses adalah revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Riau terkait nilai perolehan air permukaan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan revisi regulasi tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak 2025, khususnya terkait penetapan nilai dasar air.
“Kami sudah melakukan simulasi bersama pimpinan. Ada tiga opsi nilai air yang dikaji, yakni Rp1.700, Rp1.200, dan Rp1.000,” ujar Ninno, Sabtu (7/2/2026).
Berdasarkan data penerimaan pajak air permukaan tahun 2024 sebesar Rp52 miliar, ketiga simulasi tersebut menunjukkan potensi peningkatan PAD yang signifikan. Jika menggunakan nilai Rp1.700, penerimaan pajak air permukaan diproyeksikan mencapai Rp160 miliar. Sementara dengan nilai Rp1.200 diperkirakan sebesar Rp115 miliar, dan Rp1.000 sekitar Rp96 miliar.
“Dari simulasi itu terlihat potensi kenaikan yang sangat besar untuk mengoptimalkan PAD daerah,” jelasnya.
Selain pajak air permukaan, Bapenda Riau juga mengupayakan peningkatan pendapatan dari sektor lain, termasuk optimalisasi dana transfer dari pemerintah pusat. Upaya tersebut, menurut Ninno, telah dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Riau sebagai bagian dari strategi peningkatan pendapatan daerah.
Dalam waktu dekat, Pemprov Riau juga akan menerbitkan Surat Edaran Gubernur terkait penerapan sistem Coretax. Kebijakan ini menyasar mekanisme perpindahan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) perusahaan maupun perorangan.
“Kebijakan Coretax ini berkaitan langsung dengan mekanisme bagi hasil pajak, seperti PPh 21, yang nantinya akan dibagikan kembali ke kabupaten dan kota,” ungkap Ninno.
Terkait wacana pengenaan pajak air permukaan untuk sektor perkebunan sawit, Ninno menyebutkan kebijakan tersebut masih berupa usulan inisiatif DPRD Riau dan sedang dalam tahap kajian.
“Pajak air permukaan sawit masih memerlukan kajian mendalam. Namun skema serupa sudah diterapkan di Sulawesi Barat dan Sumatera Barat,” katanya.
Ia menegaskan, Pemprov Riau terus mematangkan kajian agar setiap kebijakan yang diterapkan dapat berjalan optimal serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD daerah.











