PEKANBARU | Garda45.com – Sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang wali murid yang tengah menggendong bayi di SD Assofa, Pekanbaru, diwarnai peringatan tegas dari majelis hakim, Rabu (11/2/2026).
Ketua Majelis Hakim, Dedy, secara langsung mengingatkan terdakwa agar bersyukur karena korban masih bersedia membuka ruang maaf. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, hakim bahkan meminta terdakwa segera membuat video klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka.
“Kamu bersyukur bertemu dengan orang baik yang mau membuka pintu hati memberikan maaf. Buat video klarifikasi permohonan maaf. Jangan nanti permohonan penangguhan tidak saya kabulkan. Masih ada kuncinya di situ,” tegas Hakim Dedy di ruang sidang.
Korban, Roy Sanders, usai sidang menyatakan pihaknya menerima penyelesaian perkara melalui pendekatan kemanusiaan setelah melalui proses panjang.
“Alhamdulillah tadi permintaan kami dengan Pak Hakim dipenuhi dan disepakati. Dari awal sebenarnya kami hanya minta permohonan maaf di sekolah, tidak ada pernyataan macam-macam atau video,” ujar Roy.
Ia mengungkapkan, sejak awal pihaknya telah membuka ruang mediasi, baik di tingkat sekolah maupun kepolisian. Namun menurutnya, saat itu permintaan agar tersangka menyampaikan permohonan maaf melalui video tidak diakomodir.
“Kami sudah buka pintu mediasi seluas-luasnya, tapi waktu itu ditolak. Bahkan di kejaksaan kami sempat menutup mediasi karena merasa seperti dipermainkan,” katanya.
Roy menegaskan keputusan memaafkan diambil atas dasar kemanusiaan, terutama setelah mempertimbangkan kondisi anak terdakwa yang masih kecil.
“Dasarnya kemanusiaan saja. Kami mempertimbangkan anaknya yang masih kecil. Mungkin juga karena suasana menjelang Ramadan. Kami yakin Allah yang membolak-balikkan hati,” tuturnya.
Meski demikian, Roy menegaskan pihaknya tetap meminta surat pernyataan dan permohonan maaf secara terbuka karena kasus tersebut telah viral.
“Yang kami minta hanya surat pernyataan mohon maaf dan disampaikan secara terbuka karena kemarin sudah viral,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di lingkungan SD Assofa, Jalan Assofa, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Saat itu, terdakwa menghadiri kegiatan sosialisasi wali murid dan memarkirkan mobil Toyota Avanza BM 1530 OLA. Kendaraan tersebut diduga menyenggol kaki Roy yang sedang menggendong bayi berusia sembilan bulan.
Merasa tersenggol, Roy menyentuh mobil tersebut. Namun tindakan itu diduga memicu emosi terdakwa.
Terdakwa disebut mendorong korban dua kali hingga mengenai bayi yang digendong. Ia juga diduga memukul kepala korban. Saat Roy berusaha menyelamatkan bayinya, terdakwa kembali mendorong hingga bayi tersebut terjatuh.
Aksi tersebut berhenti setelah sejumlah orang melerai. Meski telah dilerai, terdakwa disebut masih sempat mengeluarkan kata-kata kasar.
Peristiwa itu terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya beredar luas di media sosial, memicu kecaman publik di Pekanbaru.











