PEKANBARU | Garda45.com – Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru hingga kini belum menerima aduan terkait penerapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar Rp3,99 juta. UMK tersebut telah berlaku sejak 1 Januari 2026.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menyebutkan bahwa sampai pertengahan Februari belum ada laporan, baik dari pihak perusahaan maupun pekerja.
“Secara umum, sampai saat ini tidak ada laporan tentang penerapan UMK 2026. Baik itu perusahaan yang keberatan ataupun pekerja yang menerima upah di bawah UMK,” ujar Jamal, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, pekerja yang merasa tidak digaji sesuai UMK dapat melapor langsung ke posko pengaduan di kantor Disnaker Kota Pekanbaru di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.
Selain secara langsung, pengaduan juga dapat disampaikan melalui layanan daring di laman e-lapor-disnaker.pekanbaru.go.id. Disnaker memastikan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.
“Untuk identitas karyawan yang melapor, itu akan kita pastikan aman. Cuma sampai sekarang belum ada laporan,” tegasnya.
Di sisi lain, perusahaan yang merasa keberatan dengan besaran UMK 2026 dapat mengajukan permohonan penangguhan kepada Disnaker. Permohonan tersebut akan diverifikasi dengan melihat kondisi keuangan perusahaan.
Menurut Jamal, perusahaan yang belum mampu membayar sesuai UMK diperbolehkan mengajukan penangguhan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tapi syaratnya perusahaan bersangkutan mengajukan permohonan penangguhan dulu ke kita. Nanti keuangan perusahaan akan kita hitung dan itu diperbolehkan sesuai aturan,” jelasnya.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah kategori usaha yang dapat diberikan kelonggaran, seperti UMKM menengah ke bawah, rumah makan, dan perusahaan kecil.
“Jadi ada pengecualian juga. Seperti rumah makan, kalau mengikuti UMK, mana mampu,” katanya.
Namun, bagi perusahaan yang dinilai sudah mampu, terutama skala menengah ke atas dan perusahaan besar, penerapan UMK 2026 wajib dilaksanakan tanpa pengecualian.
“Perusahaan-perusahaan besar itu wajib menerapkan UMK,” tutup Jamal.











